Mediakompasnews.com – Kab. Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati periode 2016–2021.
Tersangka berinisial SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rindu Hati, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) SM.
“Berdasarkan bukti yang cukup, SS kami tetapkan sebagai tersangka dan terbukti ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan SM,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah.
Sebelumnya, SM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kades Rindu Hati periode 2016–2021 dan kini masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029. SM saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Malabero, Bengkulu, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan beberapa fakta, antara lain:
Honorarium perangkat desa direalisasikan namun tidak pernah diserahkan, meski dalam laporan pertanggungjawaban dicatat sudah dibayarkan.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif atau honorarium yang menjadi hak mereka.
Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pembangunan fisik dengan kondisi riil di lapangan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Penulis: Dodi
Sumber: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah