Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

by Admin2
Agustus 12, 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum dan Kriminal
0
Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka
0
SHARES
11
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kab. Bengkulu Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati periode 2016–2021.

Tersangka berinisial SS, mantan Bendahara sekaligus Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Rindu Hati, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara bersama mantan Kepala Desa (Kades) SM.

Baca Juga :  Ketua KGBN Batu Bara Rayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

Related posts

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Januari 19, 2026
Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Januari 19, 2026

“Berdasarkan bukti yang cukup, SS kami tetapkan sebagai tersangka dan terbukti ikut terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan SM,” ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Tengah, Yudi Adiansyah.

Baca Juga :  Usai Senam, Lapas Pasir Pangarayan Sambung Rasa Dengan WBP

Sebelumnya, SM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kades Rindu Hati periode 2016–2021 dan kini masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029. SM saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Malabero, Bengkulu, selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan beberapa fakta, antara lain:

Honorarium perangkat desa direalisasikan namun tidak pernah diserahkan, meski dalam laporan pertanggungjawaban dicatat sudah dibayarkan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong KPU Wajibkan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Dapat Pembekalan Ideologi Pancasila dan Filsafatnya

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak menerima insentif atau honorarium yang menjadi hak mereka.

Ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pembangunan fisik dengan kondisi riil di lapangan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

 

Penulis: Dodi
Sumber: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah

Previous Post

Pemdes Simpang Salurkan BLT Dana Desa, Bantu Lansia di Tengah Sulitnya Ekonomi

Next Post

Kapolres Baru Kota Tangerang Gandeng Media, Teken Era Sinergi Humanis Polri–Pers

Next Post
Kapolres Baru Kota Tangerang Gandeng Media, Teken Era Sinergi Humanis Polri–Pers

Kapolres Baru Kota Tangerang Gandeng Media, Teken Era Sinergi Humanis Polri–Pers

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In