Sabtu, Oktober 4, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa

by Admin2
Juli 23, 2025
in Berita Utama, Sorotan
0
Warga Desa Ciginggang Keluhkan Pemotongan Beras Bansos, Diduga Ada Kongkalikong Perangkat Desa
0
SHARES
29
VIEWS

Mediakompas ews.com – Kab. Lebak – Sejumlah warga Desa Ciginggang, Kabupaten Lebak, mengeluhkan adanya pengurangan jumlah bantuan sosial (bansos) beras yang mereka terima. Dugaan sementara, pemotongan dilakukan oleh perangkat desa dan disinyalir telah disetujui oleh kepala desa setempat.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa warga penerima manfaat mengaku hanya menerima beras kurang dari jumlah semestinya. Salah satu ketua RT berinisial J, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (22/7/2025), membenarkan adanya pemotongan tersebut.

Related posts

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Oktober 4, 2025
Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Oktober 4, 2025

“Betul, memang ada pemotongan sebesar 5 liter beras untuk dibagikan kepada warga lain yang belum terdata sebagai penerima. Namun itu dilakukan setelah musyawarah di kantor desa, dan atas persetujuan kepala desa. Tidak ada unsur paksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Santri Pondok Buntet Pesantren Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Namun demikian, praktik tersebut dinilai menyalahi prosedur resmi. Terlebih, warga penerima bantuan diwajibkan menandatangani berita acara yang menyatakan telah menerima bantuan secara utuh, meskipun dalam kenyataannya beras telah dipotong sebelum disalurkan.

“Kalau memang ada musyawarah dan kesepakatan, seharusnya berita acara dibuat sebelum pembagian dan ditandatangani terlebih dahulu, bukan setelahnya. Ini sangat tidak logis,” ucap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hasil penelusuran media ke beberapa RT menunjukkan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen administrasi desa. Hal ini memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang, yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perry Warjiyo Dicalonkan Kembali Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Dasar Hukum yang Relevan:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 28: Kepala desa dapat diberhentikan bila terbukti menyalahgunakan wewenang.

2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):

Pasal 3 dan 4: Penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain bisa dikenai sanksi pidana.

3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17-18: Melarang pejabat bertindak sewenang-wenang atau melampaui wewenang.

Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi antara lain:

  • Melampaui kewenangan dengan melakukan perubahan jumlah bantuan tanpa dasar hukum.
  • Menggunakan kewenangan untuk kepentingan kelompok tertentu.
  • Membuat dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca Juga :  Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Presiden Minta Penegakan Hukum Tegas

Terkait maraknya penyalahgunaan kewenangan di desa, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)—termasuk Kapolri dan Kejaksaan—untuk menindak tegas pejabat desa atau oknum yang terbukti merugikan rakyat.

“Jangan ada lagi kepala desa atau perangkat yang bermain-main dengan hak rakyat. Negara akan hadir, dan hukum harus ditegakkan,” tegas Presiden Prabowo dalam pidatonya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Ciginggang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyunatan bansos ini. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.

(Tim/Redaksi)

Previous Post

Pemdes Talang Rami Salurkan Bantuan Beras dari Bulog kepada 118 Keluarga Penerima Manfaat

Next Post

Air Bersih Bukan Sekadar Wacana, DPRD Harus Gerak!

Next Post
Air Bersih Bukan Sekadar Wacana, DPRD Harus Gerak!

Air Bersih Bukan Sekadar Wacana, DPRD Harus Gerak!

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In