DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Breaking News / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:18 WIB

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Kafe Kopi Kenangan di kawasan Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menyeret Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) ke dalam sorotan publik. Hal ini menyusul insiden pengusiran wartawan serta sikap bungkam instansi tersebut terhadap surat konfirmasi resmi dari media.

Redaksi media online Suara Keadilan Rakyat Indonesia (SKRI) mengirimkan surat permohonan klarifikasi tertulis sejak 16 Juni 2025, mempertanyakan legalitas proyek kafe yang sempat disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi, baik tertulis maupun pernyataan langsung dari Disperkimtan

Baca Juga :  Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Pihak media SKRI yang berupaya meminta konfirmasi melalui jalur resmi dan kunjungan langsung ke kantor Dinas Perkim. Namun, pihak keamanan berulang kali menyatakan bahwa pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.

Puncaknya terjadi pada 7 Juli 2025 di kantor Disperkimtan Kota Tangerang, ketika wartawan SKRI yang melakukan kunjungan ketiga justru diusir dari lokasi. Padahal, menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ingin ditemui diduga berada di kantor pada saat itu.

Baca Juga :  Tips Aman Menyeberang Via Kapal Ferry Pelabuhan Bakauheni-Merak di saat Cuaca Buruk

Insiden pengusiran wartawan dan tidak dijawabnya surat resmi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga publik. Terlebih lagi, informasi yang diminta menyangkut kepentingan publik dan transparansi perizinan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sikap tertutup Disperkimtan dikecam sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik secara tidak langsung. Hal ini dianggap menciderai semangat keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Hadiri Pelatihan Pramusaji, Ketua PHRI Lebak Dukung Dispar Lebak Tingkatkan Kompetensi SDM Menyongsong Lebak Wisata

“Kami datang dengan etika. Mengirim surat resmi. Tapi dibalas dengan pengusiran dan pernyataan tidak jujur,” ungkap salah satu wartawati SKRI, Rabu (16/07/25).

Redaksi SKRI mendesak Wali Kota Tangerang dan Sekretaris Daerah (sekda) untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Disperkimtan khususnya dalam aspek komunikasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi informasi.

“Media Liputan4.com menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini demi menegakkan prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kerja pers,” pungkasnya.

Penulis: Mar/KJK
Sumber: Wartawati SKRi

Share :

Baca Juga

Kota Bekasi

Cawalkot Kota Bekasi M2 Temu Kangen Dengan SPSI dan Pengacara

Berita Utama

Terbaik Kedua di Provinsi Banten, Indeks SPBE Kota Tangerang tahun 2024 Naik Signifikan di 3,85

Berita Utama

Relawan PMI Kota Tangerang Bersiap siaga Berikan Pelayanan kesehatan Di Gereja Katolik Hati Santa 

Organisasi Masyarakat

Dugaan Pembiaran PETI di Kawasan Hutan Lindung TNGHS, BK-LSM Layangkan Surat Demo

Pemerintah Daerah

Bhabinkamtibmas Sambang dan Berikan Arahan Pada Parkir Liar di Wilayah Pejaten Barat

Berita Utama

Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Diduga Tak Kantongi Izin Lintas, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Tahan Puluhan Dum Truck

Berita Utama

Sukseskan Crash Program Polio Kab.Rohul mari wujudkan anak Rokan Hulu sehat dan bebas Polio

Batu Bara

Dana Desa Milik Rakyat Bukan Milik Pejabat, LIN : Kades Sadari Ambil Sikab