LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:04 WIB

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pemasangan tiang internet dan kabel udara (KU) atau infrastruktur jaringan utilitas di Kampung Pulo, RT 02 RW 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, menuai sorotan. Aktivitas pada Sabtu (28/06/2025) itu diduga tanpa izin resmi serta tidak mengindahkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang.

Warga yang resah melaporkan kejadian tersebut kepada Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, sudah ada puluhan tiang berwarna hitam dan merah terpasang di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Salma Hanifah Bacaleg PKB Termuda, Sebut Sudah Saatnya Perempuan Menjadi Key Player di Sektor Pariwisata dan Perekonomian di Bantul

“Informasinya dari Pak RW, katanya sudah ada izin. Ini program pemerintah untuk rakyat,” ucap warga tersebut menirukan pernyataan RW 04, Sabtu (28/06/25).

Padahal, pelaksanaan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal Kota Tangerang No. 117 Tahun 2021, Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Aturan tersebut melarang keberadaan kabel udara karena dinilai merusak estetika kota.

Baca Juga :  Hadiri Peluncuran Buku Jafar Hafsah, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Terbitnya Buku 'NKRI Harga Mati'

Kepala Trantib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kita akan kirim tim untuk cek lokasi. Kalau benar ada pemasangan tiang, sementara dihentikan dulu, dan kami minta Senin mereka datang ke kantor kecamatan untuk membawa kelengkapan perizinannya,” ujar Agung.

Ketua KJK Tangerang Raya, Agus M. Romdoni, mendesak Pemerintah Kota Tangerang agar menindak tegas pihak penyelenggara.

“Jelas tidak ada izin dari dinas terkait, khususnya DPMPTSP Kota Tangerang. Kami minta Satpol PP bertindak: hentikan pengerjaan, segel, dan potong tiang KU ilegal ini. Jangan ada tebang pilih,” tegas Agus.

Baca Juga :  AMPD Sumut minta Bupati Sergai Bersih-bersih, Atas Mencuat Kasus Kepala PMD.

Ia menambahkan, lemahnya pemahaman RT, RW, dan pihak kelurahan terhadap aturan menjadi salah satu celah dilanggarnya regulasi.

“Sikap tegas Pemkot diperlukan agar Kota Tangerang bebas dari kabel udara ilegal yang merusak wajah kota,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara infrastruktur jaringan utilitas maupun pejabat pemerintah terkait belum memberikan pernyataan resmi.

(Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipaser Di Tiga Desa Sepi Peminat Calon Kades

Berita Utama

Menjelang HUT KABUPATEN LEBAK ke 194, Dinas Pemuda dan Olahraga Terus berbenah

Pemerintah Daerah

Bupati Nina Apresiasi Warga Cempeh Gercep dan Berihkan Bantuan Ke Ibu Kicem

Berita Utama

Apreasiasi Kinerja, Kapolres Lebak berikan Penghargaan Best Police of the Month dan Pelatih Pocil Polres Lebak

Berita Utama

Pererat Ukhuwah, Lapas Rangkasbitung-Ponpes Latansa Gelar 3 Cabor  

Berita Utama

Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian

Berita Utama

Kabupaten Rokan Hulu Terima Penghargaan Dari Kemendes RI

Berita Utama

Pecah !!! Dewa United Juarai eSports Tournament For Stronger Indonesia