DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pemerintah Daerah / Sorotan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:38 WIB

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Sejumlah pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini mencuat menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai tidak transparan dan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang menilai pendataan dan penataan kios/toko tidak dilakukan secara maksimal sehingga merugikan pemilik kios yang sah. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios/toko yang dimiliki.

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, jawaban yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan, kios aktif kami disebut sebagai kios tidak aktif,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang juga menduga adanya pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain, dengan dugaan terjadi transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang sebelumnya meminta seluruh pedagang Pasar Anyar menempati kios di gedung baru tanpa ada yang tertinggal.

Baca Juga :  Sosok Riduan, Calon Kepala Desa Bai Jaya Yang Berkualitas

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, menyerahkan penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, staf PD Pasar, mengatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal yang biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Baca Juga :  Regional 3,PTPN IV Kebun Sei Rokan Salurkan CSR Anak Yatim Di Desa Ngaso

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik melalui liputan di lapangan maupun klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkot Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya.

(Marhamah / KJK)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya 

Berita Utama

Peringati Harlah PKB Serta Sambut Asyura, Anggota DPRD Jatim Gelar Acara Santunan

Berita Utama

LAN Kec. Tangerang Bagikan Takjil Serta Berikan Santunan di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Sambut Kunjungan Kedatangan Wakil Presiden di Kaimana

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Saksikan Seri Perdana F1H2O di Danau Toba

Banten

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Berita Utama

Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

Berita Utama

Polres Rohul Press Release Tahun 2022, Kasus Curat 200 Kasus, Narkoba 142 Kasus Dan Gar Lantas Tilang 4. 854 Serta Teguran 9.558,