DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal / Polres Tegal

Jumat, 25 April 2025 - 08:39 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal –  Kepolisian Resor Tegal Kota, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek pembangunan penataan lingkungan fiktif dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 296 juta.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/04/2025) menyebutkan pelaku bernama DN (41) warga Desa Bawang, Kecamatan Bawang, Batang.

“Modus pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan dengan meminta sejumlah uang dengan dijanjikan keuntungan dari modal korban,” ungkap Kapolres

Baca Juga :  Jelang Purna Tugas, AKP Sukadi dan Ipda Ngadiyo Dapat Kado Kenaikan Pangkat

Kapolres mengatakan Kasus penipuan itu, kata dia, dilakukan pelaku sejak November 2022. Awalnya korban M. Sugiyanto (50) warga Slerok, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal didatangi pelaku bersama rekannya

Pelaku menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengurugan tanah kandang rusa dan pemeliharaan taman di wilayah Kabupaten Tegal dengan menjanjikan keuntungan sebesar 20 %

Baca Juga :  Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi POLRI

Korban tergiur dengan tawaran tersebut karena pelaku berjanji akan mencairkan modal tersebut akhir Desember 2022. Korban juga diyakinkan pelaku dengan menunjukan RAB proyek tersebut,” jelasnya

Namun, setelah dana diserahkan proyek yang dijanjikan tak kunjung ada. Selain itu, modal yang telah diberikan korban secara bertahap tidak dikembalikan.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 296.217.000 (dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), ” tambahnya

Baca Juga :  Jelang Arus Mudik, Kapolres Tegal Kota Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pam Jalur Pantura

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran serta copian RAB

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” Tuturnya.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Berikan Kenyamanan Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Kab.Tegal

Apel Kesiapan May Day 2026, Polres Tegal Tegaskan Pengamanan Humanis dan Terukur

Kota Tegal

Peringati Hari Santri Nasional Dan Maulid Nabi Muhammad SAW SMK Dinamika Gelar Dinamika Bersholawat

Kota Tegal

Diskominfo Sambut Baik Kedatangan PD IWO Kabupaten Tegal

Kota Tegal

Berkah Ramadhan, Polisi Bagikan Paket Sembako Bagi Warga yang Kurang Beruntung

Kota Tegal

Polres Tegal Kota Amankan Ratusan Sepeda Motor Wujudkan Zero Knalpot Brong

Kota Tegal

615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024 Dilantik

Kota Tegal

Jelang Pilkada 2024, Polres Tegal Kota Siapkan Kelaikan Ranmor Dinas