LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Selasa, 15 April 2025 - 12:31 WIB

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin (14/4/2025) sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang terletak di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria muda bernama MI alias IL, (21), warga asal Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara. Saat ini, Ilham berdomisili di Desa Batang Kumu dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, yang kemudian memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Komitmen Tinggi dan Semangat Membara, Ketua IWO Indonesia Kepri Yakin Pelantikan Akan Sukses

Dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba, IPDA Siswanto, SH, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dalam plastik klip bening, 2 plastik klip kosong, satu alat hisap sabu (bong), satu kotak rokok merk Dji Sam Soe, serta satu tas sport warna dongker yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.

Saat diinterogasi, IL mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HR. Namun, upaya pengejaran terhadap HR masih belum membuahkan hasil, dan kini ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :  Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba, dalam Keterangannya menegaskan, “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Rokan Hulu. Peredaran narkoba harus kita hentikan bersama, karena merusak masa depan generasi muda.”

Baca Juga :  Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan secara maksimal,” tambah AKP Repelita.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengingatkan masyarakat tentang bahaya laten narkotika yang dapat merusak moral, kesehatan, dan masa depan bangsa.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Berita Utama

Hadiri Deklarasi Pemilu Damai, Konjen Frankfurt Ajak Komponen Masyarakat Indonesia Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Dunia

Indonesia-UAE CEPA Disepakati Kedua Negara

Daerah

Kabiro Media Kompas News Pasaman Ucapankan Terimakasih Kepada Seluruh Undangan Dan Yang Membantu Terselenggaranya Acara Pesta

Berita Utama

Dorong Tumbuh SDM Berkualitas, Bupati Batu Bara Resmikan UPTD Balai Latihan Kerja

Berita Utama

IDI Cabang Jakarta Timur Gelar Rapat Kerja di Hotel Harper Ballroom HK Tower, Susun Program Kerja Tiga Tahun

Berita Utama

Eli Sahroni Mendesak Medi Juanda Mundur dari DPRD Lebak, Diduga Langgar UU Perundang-undangan

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Hari Kesehatan Nasional ke 58 Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Membuka Acara Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku