LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 13 April 2025 - 07:53 WIB

Gerak Cepat Tim Res Narkoba Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkoba Di Gubuk Desa, Dua Tersangka Diamankan Beserta 32 Paket Sabu.

Mediakompasnews.Com — Pasirpengaraian — Kepolisian Resor Rokan Hulu kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di sebuah gubuk sederhana di Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba melaporkan kepada pihak berwajib bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, (10/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh IPDA Siswanto, SH bersama personel Satresnarkoba yang berada di bawah kendali AKP Repelita Ginting, SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.

Baca Juga :  Bertemu Dewan Pers, Presiden Tekankan Soal Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni PA alias BR (40) dan AS alias AN (33), yang keduanya merupakan warga Desa Rambah Tengah Barat. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 32 paket narkotika jenis sabu dan dua paket daun ganja kering, beserta sejumlah alat bantu seperti bong, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Kehadiran Buku 'Model Negara Kesejahteraan Indonesia. Pendekatan Heterodoks' Karya Prof. Didin S. Damanhuri

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp2 juta, dua unit sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi titik awal pengungkapan ini. Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting, SH.

Beliau juga menekankan bahwa narkoba bukan hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga menjadi sumber kejahatan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Di Bandar Lampung, Satu Orang Pelaku wanita Berhasil di Amankan Petugas

“Mari bersama-sama kita jaga kampung kita. Laporkan jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambahnya.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lestarikan Kebudayaan Leluhur, Bupati Indramayu Hadiri Ngunjung Ki Buyut Jaka Dolog

Berita Utama

Selama 7 Tahun Masyarakat Mengeluhkan Air Bersih Di Kernakan Sungai Di Bendung Oleh Pihak Prusahan (KTI)

Nasional

Bupati Nina Bersama DPRD Indramayu Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Secara Virtual

Berita Utama

Gunakan Sepeda Motor, Pangdam III/Slw Tinjau Daerah Latihan Di Kecamatan Cimanggu Pandeglang

TNI/POLRI

Tactical Floor Game (TFG) Seminar TNI Angkatan Darat VI Tahun 2022

TNI/POLRI

Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten Hadiri Upacara HUT TNI ke-77 di Alun-alun Rangkasbitung

Berita Utama

Motor Besar Indonesia (MBI) Riau Rayakan Anniversary Pertama, Bersama Tak Harus Sama Persaudaraan Tanpa Batas

Berita Utama

Kasetpres: Masyarakat Bisa Ikuti Upacara Hari Kemerdekaan RI Tahun 2022 Secara Terbatas