DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tangerang / Polres Kota Tangerang Polda Banten

Jumat, 11 April 2025 - 07:15 WIB

Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar yang Tak Terima Diputus Cintanya

Mediakompasnews.Com – Kota Tangerang – Gara-gara tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan menganiaya mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB Saat melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Siap Terapkan Seleksi Penerimaan Murid Baru Tahun 2025

Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokkan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Imran Mas’adi dan Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.

“Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,” terang Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga :  Dinakhodai Anak Jalanan, Cabor Binaraga Borong 6 Medali Emas Di Porpvop VI Banten 2024

Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, Pelaku lberhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,” kata Prapto.

Baca Juga :  Aksi Demo Gatra Aktif Tangerang Raya, Serukan Ketidak Percayaan Kepada Kejari Kota Tangerang dan Tangkap Mafia Tanah

Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” Tandas Kasi Humas.

(Bidhumas/Red)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Perusahaan

Meriah dan Banyak Doorprize Menarik Mewarnai Pembukaan Gerai Indomaret Cipondoh

Kota Tangerang

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-78, Polisi Peduli Anak Disabilitas di Tangerang

Kota Tangerang

Dinilai Melawan Hukum, Ketum YAPERMA Moch. Ansory, SH Gugat Hakim Pengadilan Negeri Tangerang

Berita Utama

Ketua PITI Kota Tangerang Hadiri Anniversary Media MKN dan Media MTN Ke 1 di Resto Dermaga

Kota Tangerang

Pernyataan Penjual Miras Hoax, Wartawan Dan Polsek Ciledug Mau Diadu

Banten

Warga Menyoal Pengerjaan Proyek Galian Kabel PLN yang Dinilai Tidak Profesional

Kota Tangerang

HUT Bontek Bio ke -111, Kapolsek Benteng Terjun Langsung ke Lokasi Pasar Lama Tangerang

Berita Utama

Partai Nasdem Gelar Penetapan Konsolidasi Internal Guna Memperkuat Memperkuat Struktural