Mediakompasnews.Com – Lebak – Terkait adaya pemberitaan dugaan pungli di puskesmas Parung sari kecamatan Wanasalam di bantah Kepala Puskesmas (Kapus)
” Tidak ada yang namaya pungli di puskesmas Parung sari seperti yang ada di pemberitaan karna kami itu sudah ada aturan Perdanya (Peraturan Daerah) Senin, 17/02/2025.
Kapus puskesmas Parung sari kecamatan Wanasalam menjelaskan , bahwa yang terjadi di puskesmas yang di pimpin nya terkait adaya dugaan pungli itu tidak sampai berhembus ke publik itu tidak benar .
“Kami juga kaget kenapa ada berita seperti itu.terkait pungli , padahal semua sudah tertuang di peraturan daerah.
bahkan peraturan daerah atau perda jelas terpampang di papan inpormasi.unit kesehatan Masyarakat sesuai peraturan kabupaten daerah No 8 tahun 2023,” Ujar Kapus.
“Masih kata kapus parung sari , supaya masrakat desa Wanasalam paham dan mengerti untuk sarat pembuatan D catin atau pembuatan persaratan pernikahan husus wanita , tarip sesuai aturan perda wajib dan rincian nya sebagai berikut.
Untuk pendaftaran Rp. 10.000
Injeksi Rp. 25.000
Pemeriksaan HIV Rp. 60.000
Pemeriksaan sifilis Rp. 60.000
Pemeriksaan HBS AG Rp. 60.000 jadi kalau di total jumlahnya. Sebesar Rp. 215.000,”.
bahkan peraturan perda No 8 tahun 2023 ini sudah kami sampai kan ke desa-desa dengan melakukan sosialisasi. dan apabila masrakat ada yang merasa keberatan apabila mau bikin persaratan tersebut, pihak puskesmas Parung sari puya kebijakan.
Jadi apa yang di beritakan terkait puskesmas Parung sari melakukan pungli itu semua nya tidak benar.dan saya membahtah nya.karna kami mengikuti aturan dari pemerintah daerah atau perda.” Tutup Kapus ( Kepala Puskesmas).
(Irwan/Tim)