LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:07 WIB

Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM “Landasan Hukumnya Sangat Gamblang”

Mediakompasnews.Com – Lebak – Diberitakan sebelumnya soal dugaan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Malingping, terjadi di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Beberapa sumber yang berhasil ditemui Awak Mediakompasnews.com menyebut, mereka diminta sebesar Rp.2 juta, oleh oknum tertentu, sebelum bantuan tersebut direalisasikan.

menanggapi hal ini, Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat menyebut, hasil konfirmasi yang dihimpun oleh timnya di lapangan, bantuan tersebut terkesan kurang transparan. Pasalnya, beberapa pihak yang dikonfirmasi terkesan tidak mengetahui program RTLH ini.

“Ya, Insya Allah hari jum’at besok, kami akan mendatangi kantor Bupati Lebak, sebab kami sudah menyampaikannya melalui surat, dan ke pihak-pihak terkait lainnya juga sudah kami konfirmasi, namun sepertinya memang program ini kurang transparan, padahal meskipun program tersebut bersumber dari pusat melalui aspirasi, setidaknya ada koordinasi yang terbangun,” Kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak. Kamis, 26/12/2024.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan Menuju Wisata Baduy, Dapat Respon dan Dukungan dari Ketum Garda Hakkura Indonesia (GHI)

Selain mendorong audiensi di Kantor Bupati Lebak, menurut Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang akan disampaikan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.

“Nanti kita buka semuanya, baik penjelasan dari KPM, maupun penjelasan dari pihak Pemdes Malingping Utara, kita sampaikan pada saat audiensi besok (Jum’at-red), agar menjadi bahan evaluasi Pj.Bupati atau pun pihak terkait lainnya,” Beber Mamik Slamet.

Baca Juga :  Pimred MKN Hadiri HUT ke-7 FWJ Indonesia: Lantik Pengurus Baru dan Kenang Jasa Pendahulu

Dikatakan Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong permasalahan tersebut kepada pihak penegak hukum, mengingat tujuan dari Program RTLH ini, diperuntukan bagi Masyarakat kurang mampu, untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

“Insya Allah, hasil audiensi besok (Jumat-red), kita lanjutkan pelaporannya, agar ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, sebab sebagaimana yang kita ketahui, penanganan fakir miskin ini, sudah diatur dalam UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2011, dan sanksi bagi penyalahgunaannya pun lumayan cukup berat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Sinergi bersama Media " Kasat Polres Lebak Puji Keberhasilan Program Polisi Cilik

Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Malingping Utara, beberapa pihak yang berhasil dijumpai, diantaranya Sekretaris Desa, Kasi Ekbangkesra Desa, Staf Desa, dan Mantri Tani Desa (MTD), terkesan membantah informasi soal dugaan pungutan Program RTLH di Desa Malingping Utara, yang disampaikan beberapa KPM beberapa waktu lalu.

(Yudi)

Share :

Baca Juga

Kegiatan Jurnalis

Giliran PJS Boalemo Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Bandang

Berita Utama

DPC PJS Pohuwato Resmi Terdaftar di Kesbangpol

Kab.Lebak

Program Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Diduga Diborongkan Pengerjaannya

Kegiatan Jurnalis

PJS Ucap Terimakasih Kepada Dewan Pers

Kegiatan Jurnalis

Sutrisno Sah Menjadi Korwil FWJ Indonesia Dalam Acara Deklarasi di Telaga Kaisar Ciputat Tangsel

Banyuwangi

Cegah Kebakaran Sejak Awal Kadis Damkar Banyuwangi Berikan Saran

Kegiatan Jurnalis

Raker Pertama FWJ Indonesia DPD Prov Banten, Diwarnai Diklat Jurnalis dan Penyerahan SK Mandat Korwil Pandeglang

Kab.Lebak

Kapolsek Warunggunung Polres Lebak, Pimpin Apel Kegiatan Rutin Malam Minggu KKRYD dan Pimpin Pelaksanaan Giat KKRYD