LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:07 WIB

Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM “Landasan Hukumnya Sangat Gamblang”

Mediakompasnews.Com – Lebak – Diberitakan sebelumnya soal dugaan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Malingping, terjadi di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Beberapa sumber yang berhasil ditemui Awak Mediakompasnews.com menyebut, mereka diminta sebesar Rp.2 juta, oleh oknum tertentu, sebelum bantuan tersebut direalisasikan.

menanggapi hal ini, Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat menyebut, hasil konfirmasi yang dihimpun oleh timnya di lapangan, bantuan tersebut terkesan kurang transparan. Pasalnya, beberapa pihak yang dikonfirmasi terkesan tidak mengetahui program RTLH ini.

“Ya, Insya Allah hari jum’at besok, kami akan mendatangi kantor Bupati Lebak, sebab kami sudah menyampaikannya melalui surat, dan ke pihak-pihak terkait lainnya juga sudah kami konfirmasi, namun sepertinya memang program ini kurang transparan, padahal meskipun program tersebut bersumber dari pusat melalui aspirasi, setidaknya ada koordinasi yang terbangun,” Kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak. Kamis, 26/12/2024.

Baca Juga :  AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Selain mendorong audiensi di Kantor Bupati Lebak, menurut Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang akan disampaikan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.

“Nanti kita buka semuanya, baik penjelasan dari KPM, maupun penjelasan dari pihak Pemdes Malingping Utara, kita sampaikan pada saat audiensi besok (Jum’at-red), agar menjadi bahan evaluasi Pj.Bupati atau pun pihak terkait lainnya,” Beber Mamik Slamet.

Baca Juga :  Pastikan Tahanan Aman, Piket Pawas Polres Lebak Laksanakan Pengecekan Rutan

Dikatakan Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong permasalahan tersebut kepada pihak penegak hukum, mengingat tujuan dari Program RTLH ini, diperuntukan bagi Masyarakat kurang mampu, untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

“Insya Allah, hasil audiensi besok (Jumat-red), kita lanjutkan pelaporannya, agar ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, sebab sebagaimana yang kita ketahui, penanganan fakir miskin ini, sudah diatur dalam UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2011, dan sanksi bagi penyalahgunaannya pun lumayan cukup berat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sambangi Desa Binaan

Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Malingping Utara, beberapa pihak yang berhasil dijumpai, diantaranya Sekretaris Desa, Kasi Ekbangkesra Desa, Staf Desa, dan Mantri Tani Desa (MTD), terkesan membantah informasi soal dugaan pungutan Program RTLH di Desa Malingping Utara, yang disampaikan beberapa KPM beberapa waktu lalu.

(Yudi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Slawi

Kapolres Tegal Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Kab.Lebak

Kapolres Lebak Polda Banten, Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Narkoba, Binmas, Kasiwas, dan Tujuh Kapolsek Jajaran

JAKARTA

Dukung Talenta Muda dan Kelompok Rentan, Paradaya Movement 2.0 Resmi Mengudara

Kabupaten Slawi

Lantik dan Serahkan SK PPPK Periode I Bupati : Jadilah ASN yang Berintegritas Untuk Kabupaten Tegal Yang Luwih Apik

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Kegiatan Jurnalis

Menteri Nusron “Mahasiswa Adalah Wakil Tuhan”

Kegiatan Jurnalis

DPD IWO Indonesia Lampung Selatan, Menggelar Rapat Kordinasi Bulanan

Kegiatan Jurnalis

SMSI Kota dan Kabupaten Cirebon, Resmi Dikukuhkan SMSI Jawa Barat