DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:07 WIB

Dugaan Pungli RTLH Di Desa Malingping Utara, BK-LSM “Landasan Hukumnya Sangat Gamblang”

Mediakompasnews.Com – Lebak – Diberitakan sebelumnya soal dugaan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Malingping, terjadi di Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Beberapa sumber yang berhasil ditemui Awak Mediakompasnews.com menyebut, mereka diminta sebesar Rp.2 juta, oleh oknum tertentu, sebelum bantuan tersebut direalisasikan.

menanggapi hal ini, Ketua Umum Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat menyebut, hasil konfirmasi yang dihimpun oleh timnya di lapangan, bantuan tersebut terkesan kurang transparan. Pasalnya, beberapa pihak yang dikonfirmasi terkesan tidak mengetahui program RTLH ini.

“Ya, Insya Allah hari jum’at besok, kami akan mendatangi kantor Bupati Lebak, sebab kami sudah menyampaikannya melalui surat, dan ke pihak-pihak terkait lainnya juga sudah kami konfirmasi, namun sepertinya memang program ini kurang transparan, padahal meskipun program tersebut bersumber dari pusat melalui aspirasi, setidaknya ada koordinasi yang terbangun,” Kata Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak. Kamis, 26/12/2024.

Baca Juga :  Semangat Banyuwangi Bersatu Di Panggung Budaya BEC 2025

Selain mendorong audiensi di Kantor Bupati Lebak, menurut Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong agar pihak penegak hukum segera menindaklanjuti informasi yang akan disampaikan oleh pihaknya dalam waktu dekat ini.

“Nanti kita buka semuanya, baik penjelasan dari KPM, maupun penjelasan dari pihak Pemdes Malingping Utara, kita sampaikan pada saat audiensi besok (Jum’at-red), agar menjadi bahan evaluasi Pj.Bupati atau pun pihak terkait lainnya,” Beber Mamik Slamet.

Baca Juga :  Gubernur Jateng Imbau Kepala Daerah Berkolaborasi dalam Penanganan Bencana

Dikatakan Mamik Slamet, pihaknya juga akan mendorong permasalahan tersebut kepada pihak penegak hukum, mengingat tujuan dari Program RTLH ini, diperuntukan bagi Masyarakat kurang mampu, untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

“Insya Allah, hasil audiensi besok (Jumat-red), kita lanjutkan pelaporannya, agar ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, sebab sebagaimana yang kita ketahui, penanganan fakir miskin ini, sudah diatur dalam UUD 1945, Pasal 34 Ayat 1, UU Nomor 13 Tahun 2011, dan sanksi bagi penyalahgunaannya pun lumayan cukup berat,” Pungkasnya.

Baca Juga :  BPN Kabupaten Lebak Siap Membantu Terkait Sertifikat Tanah Warga Yang Berada Di Bank Swasta

Sementara itu, saat Awak Media berupaya meminta konfirmasi dengan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Malingping Utara, beberapa pihak yang berhasil dijumpai, diantaranya Sekretaris Desa, Kasi Ekbangkesra Desa, Staf Desa, dan Mantri Tani Desa (MTD), terkesan membantah informasi soal dugaan pungutan Program RTLH di Desa Malingping Utara, yang disampaikan beberapa KPM beberapa waktu lalu.

(Yudi)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Polsek Cijaku Polres Lebak Bersama Kelompok Tani Lakukan Panen Jagung

Bengkulu

Pemdes Surau Melakukan Kegiatan Rembuk Stunting

Kabupaten Slawi

Lantik dan Serahkan SK PPPK Periode I Bupati : Jadilah ASN yang Berintegritas Untuk Kabupaten Tegal Yang Luwih Apik

Kab.Lebak

Direspon Ratusan Warga, Anggota Majelis BPSK ajak Masyarakat menjadi Konsumen Cerdas

Kegiatan Jurnalis

Diterima Sekdakab Boalemo, PJS Berbagi Kasih Bantuan untuk Korban Banjir di Tilamuta

JAKARTA

KPK Kunjungi Kantor SMSI Pusat, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi

Kabupaten Slawi

Bupati Tegal Secara Resmi Menyerahkan Tombak Kyai Plered dan Pataka, Dalam Rangka Hari Jadi Ke 424

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diharapkan Berikan Perhatian Khusus,FWJI: Preseden Buruk Pasca Tragedi Jurnalis Tempo