DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Minggu, 16 Februari 2025 - 14:08 WIB

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, berujung Hak Ganti Rugi belum di bayar. Sejumlah Warga di kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung mengeluhkan pembayaran ganti rugi tanah yang tak kunjung di bayar oleh dinas PUPR kota Tangerang. Patut diduga ada tindak pidana korupsi atas dana pembebasan tanah warga, sebab surat walikota kepada kementrian PUPR RI No 601/2490-PUPR/2020 menyatakan bahwa tanah warga telah dilakukan pembebasan menggunakan APBD tahun 2020, Minggu (16/02/2025).

Menurut salah satu warga sarbini (65), dirinya sudah menunggu lebih dari 4 tahun, sejak lahan miliknya digunakan untuk proyek namun hingga saat ini, ia belum menerima pembayaran, hanya janji dan syarat administrasi yang tidak jelas sumbernya.!! Belum lagi syarat syaratnya juga tidak di tanda tangan oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya

Baca Juga :  Kebakaran Loading RAMP PKS PTPN V Tandun Berhasil Diatasi, Penyebab Kebakaran Masih Belum Diketahui

“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik lahan di penuhi, sampai sekarang belum ada kepastian kapan pembayaran akan selesai,” tandasnya.

Selanjutnya keluhan serupa juga di sampaikan oleh Anton selaku tim advokasi yang mendampingi warga, Ia menegaskan bahwa warga merasa dirugikan akibat proses ganti rugi yang tidak transparan dan menabrak aturan hukum, warga miskin dituntut taat hukum namun pejabat di dinas PUPR kota tangerang justru menabrak hukum.

Baca Juga :  CV. Gerbang Konstruksi Diduga Abaikan K3 dan Disinyalir Tanpa Papan Proyek

Baik Sapri, Sarbini, Djamhara dan enung bahkan mengaku telah bertemu PJ Walikota dan melaporkan masalah ini kepada pemerintah daerah kota Tangerang namun belum mendapatkan solusi konkret,” ujarnya.

Lanjut Anton Menanggapi hal ini kami sebagai tim advokasi, bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang seharusnya tanah warga di bebaskan dan dibayar dahulu, bukan asal gusur apalagi sebagian tanah warga telah dicor,” katanya.

Sampai saat ini kami sudah melaporkan kepada ombudsman Republik Indonesia, dan telah disposisikan kepada perwakilan ombudsman provinsi Banten untuk ditindak lanjuti pemerikasaan. Bahkan, telah meminta kantor perwakilan BPK provinsi Banten untuk melakukan audit dan investigasi adanya potensi kerugian negara dalam penggunaan APBD tahun 2020.

Baca Juga :  Ajak Wisatawan Asing Tanam Karang, Lamun dan Mangrove, Giat Rehabilitasi di Kampung “IPB” Yensawai, Raja Ampat, Janjikan Pengembangan Ekowisata Yang Sesungguhnya 

Sementara itu juga, warga berharap agar kejaksaan negeri kota tangerang turun tangan memanggil dan memeriksa oknum oknum di dinas PUPR kota tangerang yang diduga ikut bermain dalam dugaan tindak pidana korupsi pembebasan tanah warga yang bersumber dari APBD tahun 2020,” tandasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak terkait (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022

Pemerintah Daerah

Bekerjasama dengan DLH Yogyakarta FPRB Abilowo Sendangsari Tanam 1000 Pohon

Kabupaten Tangerang

DPPPA Tingkatkan Kapasitas Pelayanan UPTD PPA Kabupaten Tangerang

Berita Utama

Polresta Cirebon Sebar 500 Paket Bansos ke Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM di Kabupaten Cirebon

Berita Utama

Sepatu Rutira: Kreativitas Warga Binaan Rutan Tangerang Siap Menggebrak Pasar

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi dan Sapa Masyarakat Tanimbar Maluku

Sorotan

Direktorat Jendral Bea Cukai Madura ,Sangat Lemah Memberantas Produksi Rokok Ilegal , Terkesan Tutup Mata

Bandar Lampung

Danramil 421- 03/Panengahan Mengecek Lahan Ketahanan Pangan Kodim 0421/LS