DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Ormas

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:37 WIB

Polemik Kios Pasar Buah, LMP Lebak Desak Penertiban diduga ,Ormas Ilegal

Mediakompasnews.Com – Lebak – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Lebak, Iwan Tahapary, menggelar audensi di Komisi II DPRD Kabupaten Lebak untuk membahas polemik terkait penggunaan kios di Pasar Buah yang diduga disalahgunakan oleh ormas ilegal. Iwan meminta kepada Ketua Komisi II untuk segera melakukan penertiban terhadap ormas tersebut. Rabu, 05/02/2025.

Polemik bermula dari penggunaan kios yang dibangun oleh Dinas Perdagangan (Disperindag) untuk para pedagang di Pasar Buah, namun kini dipergunakan oleh ormas sebagai kantor sekretariat. Iwan Tahapary menegaskan bahwa pembangunan kios tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pedagang, bukan untuk dijadikan tempat ormas, Ia berharap agar kios yang saat ini digunakan oleh ormas ilegal segera dikembalikan kepada para pedagang yang berhak.

Baca Juga :  DPC PPP Lebak Gelar Dialog Aspirasi dan Bazar Sembako Murah

“Saya meminta kepada Satpol PP untuk segera menegakkan aturan dan mengembalikan hak para pedagang di Pasar Buah,” tegas Iwan dalam wawancara dengan awak media di ruang Komisi II DPRD Lebak.

Audensi ini disambut hangat oleh Ketua Komisi II, H. Karim dan Wakil Ketua Komisi II, Asep Nuh, S.E, Asep Nuh S.E mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil audensi LMP dengan menghubungi dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP, untuk mengevaluasi penggunaan kios oleh Ormas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pembangunan Fisik Paving Block dan TPT Desa Pasir Gintung Kecamatan Cikulur Diduga Asal Jadi

“Saya akan segera koordinasi dengan dinas terkait, terutama dengan Kepala Dinas Perdagangan, Pak Orak Sukma, untuk memastikan empat kios itu dikembalikan kepada para pedagang yang berhak,” Ujar Asep Nuh, S.E. Ia juga menambahkan bahwa menurut aturan, kios tersebut tidak diperuntukkan bagi sekretariat ormas, terlebih lagi ormas yang diduga ilegal.

Acara audensi tersebut juga disaksikan oleh puluhan anggota LMP yang sah, yang memiliki badan hukum AHU SK dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pastikan Rapat Pleno Terbuka Aman dan Lancar, Polres Lebak Laksanakan Pengamanan

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Kab.Lebak

Forwatu Banten Gelar Aksi Simbolik Dukung Penegakan Hukum Kasus Vina Cirebon di Ungkap Sesuai Fakta

Kab.Lebak

Pemerintah Desa Muncangkopong Gelar Musyawarah Desa untuk Penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025

Kab.Lebak

Kepedulian Kapolres Lebak Polda Banten Yang Selalu blBerbagi Kepada Warga Pra Sejahtera

Berita Utama

Pulang Lebih Awal dari Jam Yang Sudah Ditentukan Oleh Pemerintah Desa

Kab.Lebak

Pembangunan Gedung Posyandu di Kampung Babakan Desa Banjarsari sudah dilaksanakan

Kab.Lebak

Penekanan Waka Polres Lebak dalam Apel Pagi tekankan Disiplin dan Jauhi Lahgun Narkoba

Kabupaten Tangerang

Ketua PAC Legok GRIB Jaya Didin Sayudin Adakan Rapat Evaluasi Pengurus

Kab.Lebak

BK-LSM BLT-DD Desa Situregen, Ada Dugaan Penggelapan Hak KPM dan Dugaan Manipulasi Pelaporan Siskudes