LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Senin, 3 Februari 2025 - 10:20 WIB

Cara Cek Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3kg Terdekat di Kota Tangerang

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) telah memastikan tidak ada kelangkaan gas elpiji 3kg di Kota Tangerang. Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi menyatakan, stok gas bersubsidi tersebut cukup banyak di seluruh agen atau pangkalan resmi yang dapat dijangkau masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp19 ribu.

“Saat ini, aturan terbaru bahwa gas elpiji 3kg tidak lagi tersedia di pengecer, hanya di agen atau pangkalan resmi. Lokasi pangkalan resmi pun dengan mudah diketahui masyarakat hanya dengan mengakses laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg ,” ungkap Suli Rosadi, Senin (3/2/25).

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Berikut cara cari pangkalan resmi gas elpiji 3kg terdekat di Kota Tangerang;
1. Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
2. Klik tanda panah pada kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
3. Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
4. Klik Rute untuk mengetahui lokasi secara lebih tepat.

Selain itu, terkait lokasi dan nomor telepon pangkalan se-Kota Tangerang lengkapnya juga dapat diakses di laman bit.ly/daftarpangkalanlpg-kotatangerang.

Baca Juga :  Ibu Iriana Ajak Istri Presiden Filipina Melihat Pameran Kain Asli Suku Badui

“Dipastikan tidak adanya kelangkaan gas elpiji 3kg. Yang terjadi saat ini bukanlah kelangkaan, tapi proses perubahan dari pengecer menjadi agen atau pangkalan resmi. di Kota Tangerang telah tersedia 52 agen dengan ketersediaan 40 sampai 50 ribu tabung per agen dan 1.100 pangkalan dengan ketersediaan 3.000 tabung per pangkalan yang tersebar di 13 kecamatan,” paparnya.

Berdasarkan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019, adanya pembatasan yang tidak boleh lagi diperjualbelikan di pengecer. Gas elpiji hanya ada di pangkalan-pangkalan dengan harga masyarakat atau HET Rp19 ribu.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Jelang Pilkades, Polres Lebak Tingkatkan Patroli Gabungan

“Selama ini gas bersubsidi ini ada juga di pengecer. Sehingga, subsidi tidak terpenuhi lantaran gas lebih mahal. Dengan aturan baru ini, konsep subsidi gas tersebut akan terpenuhi dengan harga masyarakat atau HET itu Rp19 ribu,” tutupnya.

Penulis: Red/KJK
Sumber: Bid. Humas Diskominfo dan Disperindagkop dan UKM

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tumbuhkan Kesadaran Disiplin Berlalulintas Melalui Sosialisasi Kepada Masyarakat

Kabupaten Tegal

Bupati Tegal Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pilkades Serentak 2023

Berita Utama

AWPI DPC Kota Bekasi Hadiri Undangan Coffee Morning yang di Fasilitasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi

Berita Utama

Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

Berita Utama

Perwakilan Kota Tangerang, Kelurahan Nusajaya Dapat Penilaian Penjaringan Prestasi dari Kemendagri

Berita Utama

PTP N V Kebun Sei Rokan Sukseskan Crash Program Polio, Sebanyak 244 Balita Menerima Imunisasi Polio.

Berita Utama

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian Peringatan HUT ke-77 RI

Berita Utama

Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian