DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Nasional / Sorotan

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:33 WIB

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Pasir Pangarayan Laksanakan Sidang TPP Pada 36 Orang Narapidana

Mediakompasnews.Com – Pasir Pengaraian Rohul – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian laksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 36 orang Warga Binaan pada Jumat (31/01/2025).

Sidang TPP adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB) atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan baik administrasi maupun substansi.

Sidang TPP ini Berlangsung di Aula Lapas Pasir Pengaraian. Sidang TPP ini dihadiri oleh pejabat struktural, antara lain Ka.KPLP Veazanol Kosuma, Kasi Adm Kamtib Anton Fernando, Kasi Binadik & Giatja Sunu Istqomah Danu, Kasubsi Perawatan, Ariyono, Kasubsi Giatja Andi Sarhairi, Kasubsi Registrasi & Bimkemas, Wahyu Ananda, Kasubsi Portatib, Assaufi Mubarokh dan Kasubsi Kemanan, Busmar.

Baca Juga :  Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Kepala Lapas Pasir Pengaraian , Efendi Parlindungan Purba melalui Kasi Binadik & Giatja, Ka. KPLP, Veazanol Kosuma, Kasi Adm. Kamtib, Anton Fernando dan Jajaran Pejabat Struktural Eselon V lainnya menegaskan bahwa Sidang TPP adalah komponen penting dalam program pembinaan dan pemenuhan hak integrasi WBP.

“Sidang ini didasarkan pada keputusan bersama yang objektif, tanpa kepentingan pribadi. Saya berharap sidang ini dilaksanakan dengan jujur, transparan, dan objektif agar hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta menekankan bagi warga binaan yang nantinya setelah sidang TPP agar melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan bertanggung jawab tanpa bermaksud menyalahgunakan/modus belaka,” Jelas Sunu.

Baca Juga :  Polsek Kepenuhan Gelar Aksi Hijau: Hadiah Ulang Tahun Berupa Pohon Mangga Untuk Personel

Lanjutnya,dalam sidang ini yang diusulkan sebagai sebanyak 21 orang usulan menjadi tamping, 13 orang diusulkan PB/CB, 1 orang diusulkan menjadi tamping pramuka dan 1 orang yang melaksanakan TPP pelanggaran tata tertib. Penting kami sampaikan ini adalah langkah awal dari proses yang masih panjang jika dalam perjalanan nanti setelah sidang ini sampai dengan proses terbitnya SK PB keluar itu melakukan tindak pelanggaran maka siap untuk dibatalkan.

Baca Juga :  Puput Marshanda Gadis Babel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah

Dalam kesempatan ini, jajaran pejabat struktural lainnya juga memberikan penyampaian terkait warga binaan yang diusulkan pada sidang TPP tersebut.

“Mereka yang diusulkan untuk mendapatkan hak reintegrasi ini adalah benar-benar yang siap untuk kembali ke masyarakat. Artinya siap untuk pulang adalah Mereka benar-benar siap untuk menjalankan kewajiban mereka di sini bisa berbuat baik, mengikuti program pembinaan dengan tertib dan dengan harapan nanti ketika mereka di luar bertemu dengan keluarganya tidak mengulangi lagi pidana” Ucap Veazanol

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan 4 Pelaku Penggelapan Sepeda Listrik

Daerah

Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

TNI/POLRI

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Lebak Berikan Penghargaan Best Police Of The Month Kepada Personil

Berita Utama

Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Berita Utama

Andi Muhammad Anwar Purnomo Untuk Sulawesi yang Cemerlang

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Dukungan PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam Penyelenggaraan Jakarta e-Prix 2023

Berita Utama

Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Karyawan PTFI

Berita Utama

Kunjungi Markas Samodok, Kasad Cek Kesiapan Operasi Yonif RK 744/SYB