LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / JAKARTA

Rabu, 22 Januari 2025 - 02:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Apresiasi Masyarakat Yang Gunakan Aplikasi Bhumi, dalam Mengawal isu Pagar Laut

Mediakompasnews.com – Jakarta – Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis menyampaikan apresiasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan aplikasi Bhumi ATR/BPN dalam mengawal isu pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan _social balance control_ serta bagian dari akuntabilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN terhadap masyarakat.

Baca Juga :  PJ Gubernur DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya Berangkatkan 13.541 Pemudik Gratis dari Monas

Hadir menjadi pembicara dalam _talkshow_ Political Show CNN Indonesia.
Senin, (20/01/2025).

Harison Mocodompis turut menanggapi isu terkait pagar laut yang dinilai mengganggu stabilitas lingkungan laut dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat, bahwa Kementerian ATR/BPN siap berkolaborasi dalam mengatasi isu-isu tersebut, terutama yang berkaitan dengan pertanahan.

Tidak hanya membangun kolaborasi antar instansi pemerintah, lebih jauh ia menyampaikan apabila kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dapat terjalin secara positif, maka berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dapat ditangani secara lebih bijaksana.

Baca Juga :  Konser Musik dan Kembang Api Siap Meriahkan Perayaan HUT Jakarta Ke- 496

Turut hadir sebagai pembicara, Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan; Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna; dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiyansyah. Political Show CNN Indonesia kali ini dipandu oleh Diana Valencia.
Sumber Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

(Hrmn)

Share :

Baca Juga

JAKARTA

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

JAKARTA

Harison Mocodompis : Jajaran Satker Harus Mampu Melihat Isu – Isu Strategis

JAKARTA

Kasad Istri Prajurit Jadi Kekuatan Dahsyat Wujudkan Kemerdekaan RI

JAKARTA

Pelaku Penjualan Bayi Dengan transaksi Utang Piutang Rp. 30 Juta di Semarang terancam maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

JAKARTA

AAG (15) di Vonis Hakim PN Jakarta Selatan 3 Tahun 6 Bulan Penjara. (Kasus AG Momentum Revisi UU SPPA)

JAKARTA

Adopter Bayi 14 hari dengan Transaksi Utang Piutang senilai Rp. 30 Juta di Semarang Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

JAKARTA

Ketua FKBN Pleton 1-3216 Jaya Wijaya Marunda Kunjungi Kantor Kesbangpol Jakarta Utara