LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Nasional / Pemerintah RI

Senin, 20 Januari 2025 - 13:36 WIB

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB Pagar Laut

http://Mediakompasnews.com – Jakarta – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024,” kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL.
(20/01/24).

Baca Juga :  Girimulyo Mengaji untuk Tingkatkatkan Ukuwah Islamiyah

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Porsenap Lapas Pasir Pangarayan Resmi di Buka, Meriahkan HBP ke-61

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. “Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Penimbangan dan Pelatihan Bank Sampah di Pondok Gede Permai, Warga RW 09 Jadi Inspirasi

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
(Hrmn)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0421/LS Melakukan Peletakan Batu Pertama Program Bedah RTLH di Katibung.

Batu Bara

Kapolsek Indrapura, HUT Bhayangkara Bakti Sosial Penyerahan Kursi Roda Juga Nyatuni

Berita Utama

Sarna Menang Di Pilkades PAW Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi

Berita Utama

Presiden Saksikan Aktivitas Penambangan Tambang Tembaga Bawah Tanah di Mimika

TNI/POLRI

Profil Anggota Satuan Brimob Polda Lampung yang Meninggal di Papua

Berita Utama

Dandim Wonosobo Pimpin Ziarah Dalam Rangka Hari Jadi Wonosobo ke 198

Berita Utama

Polisi Hadir, Polres Tegal Kota Gelar Pos Pelayanan Ambang Gangguan (AG) Pagi

Berita Utama

Siap-siap Puncak Arus Libur Tahun Baru, ASDP Minta Pengguna Jasa Segera Reservasi Tiket via Ferizy