Mediakompasnews. Com Kota Tegal – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, mulai mensosialisasikan ketentuan terbaru dalam ujian praktek pembuatan SIM C. Ketentuan baru tersebut, ada pada materi yang semula menggunakan lintasan zig-zag dan angka 8, menjadi lintasan berbentuk huruf S.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim mengatakan, lintasan ujian praktek SIM C terbaru mulai hari ini sudah berlaku di Kota Tegal.
“Lintasannya menjadi lebih mudah, tapi tetap mengandung syarat berkendara. Sehingga kemampuan pengendara, tetap kita nilai, ungkap Kasat Lantas, Senin (7/8/2023).
Menurutnya, penilaian tetap pada titik keseimbangan, pengereman pertama, belok kanan dan kiri, termasuk pengereman mendadak. Saat ini lintasan juga menjadi lebih lebar, yaitu 160 cm.
“Perubahan pola materi ujian praktik SIM C ini sudah resmi berlaku serentak di seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini,” terangnya.
Kasat Lantas menambahkan, untuk persyaratan administrasi lainnya, masih sama. Para pemohon atau peserta ujian praktek, juga boleh melakukan uji coba sebelum mengikuti ujian yang sesungguhnya.
“Item yang mengalami perubahan yaitu yang semula ada leter 8, sekarang berubah menjadi leter S. Dan untuk ukuran lintasan juga berubah menjadi lebih lebar. Hal ini bertujuan untuk mempermudah para pemohon SIM dalam mengikuti ujian praktik. Karena dengan materi ujian yang lama, banyak pemohon SIM yang merasa kesulitan,” pungkas Kasat Lantas.(met)