DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:45 WIB

Penjelasan BKPSDM Kota Tangerang Terkait Seleksi PPPK yang Masih Berlangsung

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Saat ini, pemerintah daerah se-Indonesia tak terkecuali Kota Tangerang masih melangsungkan tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini sudah memasuki Tahap II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang dalam hal ini BKPSDM sebelumnya mengapresiasi seluruh pihak yang sama-sama satu visi untuk menyejahterakan seluruh pegawai yang sudah sama-sama memajukan Kota Tangerang.

“Dipastikan Pemkot Tangerang telah menampung seluruh aspirasi yang telah disuarakan para THL maupun pihak-pihak lainnya. Saat ini, BKPSDM pun terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait penataan THL menjadi PPPK sesuai yang dibutuhkan dan ditetapkan secara aturan,” ungkap Jatmiko, Kamis (9/1/25).

Baca Juga :  FKKTI - ABI Bersinergi dengan Pemdes Cogreg Kecamatan Parung Kabupaten Bogor dan PAC Pospera Kecamatan Parung Menggelar Pengobatan Gratis 

Ia pun menjelaskan, Kota Tangerang memiliki formasi 5.186 posisi, itu ialah 2.510 formasi guru, 114 formasi nakes dan 1.657 formasi teknis. Setelah tahap pendaftaran, pelamar yang berhasil melewati tahap administrasi sebanyak 5.215 orang.

Kemudian berdasarkan seleksi tahap I, yang dinyatakan lulus serta berhasil mengisi formasi sebanyak 3.424 orang yang dilakukan melalui seleksi dengan rincian guru 1.755, nakes 114 dan teknis sebanyak 1.554.

Sedangkan THL yang dinyatakan tidak lulus atau belum dapat mengisi formasi PPPK sebanyak 1.791 Non ASN dan formasi yang tersisa ialah 1.762 posisi dengan rincian 755 guru, 905 nakes dan 102 teknis.

“Saat ini, Pemkot Tangerang melalui surat nomor 800.1.2.1/19363/XI/2024 tanggal 1 November 2024 dan nomor 800.1.1.11/55/2025 tanggal 7 Januari 2025 telah mengajukan permohonan ke Menpan RB, agar sisa formasi nakes dan guru yang tidak terserap dapat dialihkan menjadi formasi tenaga teknis dan mengusulkan seluruh Non ASN terdata BKN dapat diangkat semua menjadi PPPK,” tegas Jatmiko.

Baca Juga :  HPN 2024, Ketua GAWAT Ajak Insan Pers Independen di Tahun Politik

“Untuk itu, saat ini Kota Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke Menpan RB,” tambahnya.

Ia pun menyatakan, dalam waktu dekat akan berlangsung ujian PPPK tahap II dan telah diatur jumlah THL yang dinyatakan tidak lolos pada tahap II tersebut, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan nilai kesejahteraan yang telah diatur sesuai aturan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

“Di tahun 2025 ini, mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK pun akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian dan penggajiannya. Maka, secara otomatis data THL nya akan dihapuskan,” katanya.

Lanjutnya, mereka yang beralih ke status PPPK paruh waktu secara perlahan akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah. Semua ini, masih tengah dirumuskan secara aturan resminya oleh Menpan RB.

“Dipastikan, semua aspirasi akan terus ditampung dan diupayakan ke Menpan RB. Segala solusi yang bisa diperjuangkan pun terus diupayakan dengan memanfaatkan alokasi formasi tersisa tersebut. Sepanjang 2025 ini pun semua status THL bisa dipastikan masih teralokasi secara penggajiannya,” tutup Jatmiko. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bejaaat…! Cabuli Anak Kandung, Pelaku di Ringkus Polisi

Berita Utama

Musrenbangdes Semanak Tahun Anggaran 2023 – 2024 prioritaskan Pembangunan

Berita Utama

Panen Padi Gogo,Bupati Sukiman Harapkan sebagai Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Utama

Perkembangan Kasus Covid-19 di Tanah Air Masih Terkendali

Berita Utama

Korupsi Dana Desa: Mantan Bendahara Rindu Hati Resmi Tersangka

Pemerintah Daerah

Kapolres Yang Tegas Sebagai Penegak Hukum Mestinya Berlakukan Restorative Justice  di Kasus Korupsi DD Desa Kalimook

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

Berita Utama

Saksikan SAC Indonesia, Presiden Apresiasi Pembinaan Cabang Olahraga Atletik dari Tingkat Daerah