DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:59 WIB

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Diberlakukan, Pemkot Tangerang Pasang Target Rp674 Miliar

http://Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Tahun 2025 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sejak 5 Januari lalu telah diberlakukan opsen pajak pada kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyatakan, opsen pajak terdiri dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).“Opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang dikenakan oleh Pemkot Tangerang adalah sebesar 66 persen secara langsung dari PKB dan BBNKB yang diterima pemerintah provinsi,” jelas Kiki, Selasa (7/1/25).

Baca Juga :  Fokus Lansia dan Penyakit Tertentu, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Visitasi Kesehatan

Ia pun menjelaskan, untuk target pajak baru ini, Pemerintah Kota Tangerang menaruh target opsen PKB dan BBNKB sebesar Rp674 miliar. Terinci, target opsen PKB sebesar Rp390 miliar dan target opsen BBNKB di angka Rp284 miliar.

“Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Penerimaan dari opsen pajak ini pastinya dialokasikan sekian persen untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta pengembangan moda dan fasilitas transportasi umum di Kota Tangerang,” jelasnya.

Baca Juga :  Dianggap Sebagai Mafia Tambang di Bintan, Ansar Ahmad Dilaporkan ke KPK

Kata Kiki, Pemkot Tangerang secara penuh menuturkan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Tangerang yang telah melakukan pembayaran tepat waktu untuk mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih maju.

“Dengan adanya target pajak baru, Pemkot Tangerang optimis akan terus mencapai target secara maksimal. Terbutki, di tahun 2023 partsipasi wajib pajak di Kota Tangerang di angka 82 persen dan angka tersebut naik di tahun 2024 dengan angka 89 persen. Tahun ini, diupayakan kembali terjadi peningkatan,” katanya. (Marhamah/KJK)

Baca Juga :  Ngeri! Sepasang Suami Istri Tewas Bersimbah Darah Di Rumahnya

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jelang Hari Bhayangkara Ke 77, Puluhan Peserta Ikuti Bakti Kesehatan Khitanan Gratis

Pemerintah Daerah

Sony Candra Akui Papua Wilayah Potensial Jika Pemudanya Berperan Aktif

Berita Utama

Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026

Berita Utama

Wujudkan Pemilu Damai, Giat Cooling System Polsek Tandun Dengan Masyarakat Desa Puo Raya

Berita Utama

Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pria Disikat Polisi Di Tambusai Utara Dengan BB 14 Butir Ekstasi Dan Seunit Mobil Fortuner

Berita Utama

Masyarakat Nyambut Bahagia Adanya Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi

Berita Utama

Pelepasan peserta Pawai Ta’aruf Hari Santri Nasional Dari MTs