LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 4 Januari 2025 - 05:41 WIB

Pantas Diapresiasi Dibawah Komando Kapolres Rohul,Narkotika Jenis Sabu Di Gulung Habis.

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu Riau – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial EH alias PD (44), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok. Tersangka diketahui bernama EH alias PD, lahir pada 20 Mei 1980. Pria yang berprofesi sebagai petani, di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 3 (tiga) lembar plastik klip putih bening, 1 (tiga) pack plastik klip putih bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) kotak rokok merk Online warna biru, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.

Baca Juga :  Isyak-Masdar (IM) Tandatangani Surat Pembagian Kewenangan Pilkada 2024. Disaksikan LAM, tokoh- tokoh Adat dan ketua forum perdukunan Belitung

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu (01/01/2025). Warga melaporkan bahwa Desa Tingkok sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH., bergerak ke lokasi pada Sabtu (04/01/2025) dini hari.

Sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka EH di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok. Saat digeledah, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Baca Juga :  DPRD Batu Bara Setujui Ranperda P-APBD Tahun 2023

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial KB. Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap KB, namun pelaku tersebut belum ditemukan.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkotika yang disebutkan tersangka.

Atas perbuatan tersebut, EH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi’raj 1446 H, Ratusan Warga Binaan Lapas Pasir Pangarayan Ikuti Tausiah

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peredaran narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Repelita Ginting, S.H.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Saat Pemilik Homestay Tawarkan Menginap Gratis ke Presiden Jokowi

Berita Utama

Momentum Sumpah Pemuda, Pemkot Tangerang Gelar Upacara Peringatan sampai Berikan Penghargaan Pemuda Berprestasi

Berita Utama

Miris, Pemasangan Tiang Internet Diduga Ilegal di Sudimara Selatan Langgar Perwal dan Perda

Daerah

Camat Dua Koto Mulai Lirik Potensi Yang Ada di Daerah Tugasnya,Termasuk Obyek Wisata Air Mancur

Berita Utama

Pemprov Jabar Berikan Bantuan Untuk Korban Banjir Ereten

Berita Utama

Orasi Ilmiah Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal di Sidang Senat Terbuka Wisuda, Pukau Ratusan Mahasiswa UIN Suska

Berita Utama

LSM Jerat Betantas Residipis (jebred) Kabupaten Lebak Angkat Bicara kaitan Dengan Diduga Penolakan Pasien

Berita Utama

Jalin Silaturahmi dengan FBR Dr. Agung Laksono Serahkan 3 Ekor Sapi Untuk Qurban