DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:42 WIB

FLB Desak Kapolres Lebak Tindak Tegas Penjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Mediakompasnews.com – Lebak – Forum Lembaga Bersatu (FLB) yang terdiri dari LSM BENTAR dan LSM P2LPB, Mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak dan jajarannya, menindak tegas penjual obat-obatan golongan G di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lebak. Hal ini dijelaskan Johan, Ketua LSM P2LPB Kabupaten Lebak, Kamis, 02 Januari 2025.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Lebak, sehubungan maraknya penjualan obat-obatan di Kabuaten Lebak, diduga tanpa izin edar yang dijual bebas di pasaran” kata Johan, melalui sambungan telponnya.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SDN 2 Rangkasbitung timur melakukan Kekerasan Pada Siswanya

Menurut Johan, penjualan obat-obatan golongan G yang dijual secara bebas tersebut, berdampak buruk terhadap generasi muda, khususnya di Kabuaten Lebak, namun hingga kini, belum ada tindakan serius dari pihak penegak hukum.

“Akibat bebasnya penjualan obat-obatan golongan G yang dijual bebas ini, banyak generasi muda terjebak dan pada akhirnya menjadi korban, dan kami meminta agar pihak penegak hukum, agar menindak tegas para pedagang yang tidak memikirkan dampaknya” tambahnya.

Baca Juga :  Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Hal senada dijelaskan Ahmad Yani, Ketua Umum LSM BENTAR DPP Banten.

“Jika bukan kita, siapa lagi, sebab selama ini bisa kita lihat, ada beberapa titik pedagang yang menjual obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dijual secara bebas, tetapi semuanya seolah tutup mata, padahal yang jadi korban kebanyakan generasi muda” ungkap Ahmad Yani.

Maka melalui Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada Kamis mendatang tersebut, Ahmad Yani berharap agar pihak penegak hukum di Wilayah Hukum Polres Lebak, segera melakukan tindakan nyata, sehingga Kabupaten Lebak, bersih dari peredaran obat-obatan terlarang yang dijual bebas tanpa izin edar.

Baca Juga :  Pengurus PWI Kota Tangsel Periode 2025-2028 Resmi Dilantik, Siap Warnai Demokrasi Dengan Kerja Jurnalistik

“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama tentunya, bukan hanya LSM, ORMAS, Media, termasuk Pemerintah, dan juga APH serta masyarakat luas, sebab sudah banyak pengguna obat-obatan yang terjebak hingga berurusan dengan hukum, akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan, sementara penjual malah terkesan dibiarkan, ada apa ini sebenarnya” pungkasnya.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Banten

Layanan Ferry Merak – Bakauheni Favorit, Masyarakat Dihimbau Beli Tiket Minimal H-1 Hari Lebaran 2023

Banten

Kapolda Banten Beserta Pj Gubernur Banten Dampingi Menko PMK Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Pelindo II Ciwandan

Banten

Pasca Lebaran, Ketua FRN DPW Banten : Perketat Pengawasan Para Pengusaha Ilegal

Banten

Kades Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, Puluhan Warga Simpatisan Kades Datangi Kantor Desa Cigoong Selatan

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Banten

Warga Tolak Rencana Pembangunan Kandang Ayam di desa padasuka

Banten

Acara syukuran Milad ke 1 Dojo Ransus Yonif 318/AY Badak Hitam