LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Banten

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:42 WIB

FLB Desak Kapolres Lebak Tindak Tegas Penjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Mediakompasnews.com – Lebak – Forum Lembaga Bersatu (FLB) yang terdiri dari LSM BENTAR dan LSM P2LPB, Mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak dan jajarannya, menindak tegas penjual obat-obatan golongan G di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lebak. Hal ini dijelaskan Johan, Ketua LSM P2LPB Kabupaten Lebak, Kamis, 02 Januari 2025.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Lebak, sehubungan maraknya penjualan obat-obatan di Kabuaten Lebak, diduga tanpa izin edar yang dijual bebas di pasaran” kata Johan, melalui sambungan telponnya.

Baca Juga :  Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Menurut Johan, penjualan obat-obatan golongan G yang dijual secara bebas tersebut, berdampak buruk terhadap generasi muda, khususnya di Kabuaten Lebak, namun hingga kini, belum ada tindakan serius dari pihak penegak hukum.

“Akibat bebasnya penjualan obat-obatan golongan G yang dijual bebas ini, banyak generasi muda terjebak dan pada akhirnya menjadi korban, dan kami meminta agar pihak penegak hukum, agar menindak tegas para pedagang yang tidak memikirkan dampaknya” tambahnya.

Baca Juga :  Gelar Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Forwatu Banten Lepas Puluhan Ikan di Lokasi Sungai Tercemar Limbah dekat Industri PT. Indah Kiat. 

Hal senada dijelaskan Ahmad Yani, Ketua Umum LSM BENTAR DPP Banten.

“Jika bukan kita, siapa lagi, sebab selama ini bisa kita lihat, ada beberapa titik pedagang yang menjual obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dijual secara bebas, tetapi semuanya seolah tutup mata, padahal yang jadi korban kebanyakan generasi muda” ungkap Ahmad Yani.

Maka melalui Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada Kamis mendatang tersebut, Ahmad Yani berharap agar pihak penegak hukum di Wilayah Hukum Polres Lebak, segera melakukan tindakan nyata, sehingga Kabupaten Lebak, bersih dari peredaran obat-obatan terlarang yang dijual bebas tanpa izin edar.

Baca Juga :  FWJ Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Pelaporan Burhanuddin Syamsu

“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama tentunya, bukan hanya LSM, ORMAS, Media, termasuk Pemerintah, dan juga APH serta masyarakat luas, sebab sudah banyak pengguna obat-obatan yang terjebak hingga berurusan dengan hukum, akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan, sementara penjual malah terkesan dibiarkan, ada apa ini sebenarnya” pungkasnya.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

Mengenai Permohonan untuk Mengganti Jaro Habibi soal Video Privasinya menyebar, Arwan: Jangan Berlebihan Itu Pribadi suami istri!

Banten

Sinergitas TNI dan Polri di Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista

Banten

GPLHPB Sebut Maraknya Pertambangan Ilegal di Wilayah Perhutani di Kabupaten Lebak APH dan Pemerintah Tutup Mata

Banten

Ketua Tagana Kabupaten Serang Siap Siaga Posko Mudik Menjelang Lebaran

Banten

Resmikan Museum Golok Ciomas, Bupati Serang Dorong Jadikan Daerah Wisata

Banten

LBH BSN Layangkan Surat Somasi, Diduga Pasang Kabel Fiber Optik di Tiang PLN

Banten

Tim Deninteldam I/BB temukan Ball Press Bekas Impor Ilegal akan di Selundupkan ke Medan

Banten

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP