DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Banten

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:42 WIB

FLB Desak Kapolres Lebak Tindak Tegas Penjual Obat-Obatan Terlarang Golongan G

Mediakompasnews.com – Lebak – Forum Lembaga Bersatu (FLB) yang terdiri dari LSM BENTAR dan LSM P2LPB, Mendesak Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Lebak dan jajarannya, menindak tegas penjual obat-obatan golongan G di wilayah hukum (wilkum) Kabupaten Lebak. Hal ini dijelaskan Johan, Ketua LSM P2LPB Kabupaten Lebak, Kamis, 02 Januari 2025.

“Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Lebak, sehubungan maraknya penjualan obat-obatan di Kabuaten Lebak, diduga tanpa izin edar yang dijual bebas di pasaran” kata Johan, melalui sambungan telponnya.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Banten Laksanakan Subuh Keliling di Daerah Hukum Polda Banten

Menurut Johan, penjualan obat-obatan golongan G yang dijual secara bebas tersebut, berdampak buruk terhadap generasi muda, khususnya di Kabuaten Lebak, namun hingga kini, belum ada tindakan serius dari pihak penegak hukum.

“Akibat bebasnya penjualan obat-obatan golongan G yang dijual bebas ini, banyak generasi muda terjebak dan pada akhirnya menjadi korban, dan kami meminta agar pihak penegak hukum, agar menindak tegas para pedagang yang tidak memikirkan dampaknya” tambahnya.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak, Polres Lampung Selatan, AKBP Edwin: Nyatakan Tidak Benar

Hal senada dijelaskan Ahmad Yani, Ketua Umum LSM BENTAR DPP Banten.

“Jika bukan kita, siapa lagi, sebab selama ini bisa kita lihat, ada beberapa titik pedagang yang menjual obat-obatan golongan G, seperti Tramadol, Eximer, dijual secara bebas, tetapi semuanya seolah tutup mata, padahal yang jadi korban kebanyakan generasi muda” ungkap Ahmad Yani.

Maka melalui Aksi Unjuk Rasa yang akan digelar pada Kamis mendatang tersebut, Ahmad Yani berharap agar pihak penegak hukum di Wilayah Hukum Polres Lebak, segera melakukan tindakan nyata, sehingga Kabupaten Lebak, bersih dari peredaran obat-obatan terlarang yang dijual bebas tanpa izin edar.

Baca Juga :  Dansat Brimob Polda Banten Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Komandan Detasemen Gegana

“Ini menjadi tanggungjawab kita bersama tentunya, bukan hanya LSM, ORMAS, Media, termasuk Pemerintah, dan juga APH serta masyarakat luas, sebab sudah banyak pengguna obat-obatan yang terjebak hingga berurusan dengan hukum, akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan, sementara penjual malah terkesan dibiarkan, ada apa ini sebenarnya” pungkasnya.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

SMSI Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Memperingati HPN 2023, Menggelar Kegiatan Sosial

Banten

Warga Tolak Rencana Pembangunan Kandang Ayam di desa padasuka

Banten

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Siapkan Upaya Wujudkan Mudik Aman untuk Masyarakat

Banten

Hari TBC Sedunia, RSUD Kota Tangerang Gelar FGD

Banten

Pererat silaturahmi Kodim,0603/Lebak,berbagi takjil kepada masyarakat

Banten

Turun ke Jalan, Management Trenz Berbagi Takjil Jelang Buka puasa

Banten

HMI Cabang Serang Tuntut Netralitas POLRI Dalam PILKADA Serentak 2024

Banten

Layanan Penyeberangan Merak – Bakauheni Kembali Dibuka