DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab Lebak

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:17 WIB

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak,” Kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Baca Juga :  BK-LSM Sebut Perusahaan di Kabupaten Lebak Wajib Ikuti Aturan Pemerintah Soal Upah

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Tak Dapat Bantuan Jamban, Ormas LMP MAC Cibadak Audiensi Dinas PUPR Lebak

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya,” Kata King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum,” Jelas King Badak

Baca Juga :  DPD PKS Lebak Gelar Upacara HUT RI ke 78, Iip Makmur: Bukti Kader PKS Cinta NKRI dan Nasionalis

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum.

Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah,” Imbuhnya.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Kab Lebak

Jejak Rekam Sang Pejabat Lebak Koruptor, Empat Tahun Terakhir Kekayaannya Naik Milyaran Rupiah

Banten

LBH Bintang Sembilan Nusantara Desak APH Untuk Lakukan supervisi Dan Audit DKP Provinsi Banten

Kab Lebak

“A” Pengusaha Wifi D Net, Akui Usahanya Illegal dan Sebut Masih Banyak Pengusaha Lain di Lebak

Kab Lebak

Diduga Kades Sulit Ditemui, BK-LSM Lebak Surati Pemdes Sarageni

Kab Lebak

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Sukses  

Kab Lebak

Masyarakat Desa Muncangkopong Kampung Curug, RT.0.10 / RW.0.3 Bangun Jalan Secara Swadaya

Kab Lebak

Ormas GPO KKPMP Wilayah Provinsi Banten dan Elemen Aliansi Ulama Gelar Aksi Kemanusian Bela Palestina

Bencana Alam

Warga Kampung Keong Desa Cikatapis Mengeluh Banjir, Tidak Ada Tindakan Dari Pihak Desa Saat Musim Hujan