LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab Lebak

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:17 WIB

King Badak Minta Polda Banten Pidanakan Pihak Galian Tanah Mekarsari, Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badak Banten Perjuangan meminta Ditreskrimsus Polda Banten mempidanakan pihak galian tanah urugan di Kp Papanggo Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Karena berdasarkan data keterangan dari Dinas pertambangan Provinsi Banten perusahan raksaksa galian tanah untuk urugan tidak terdaftar sebagai pemilik izin sebagaiman peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Perlu diketahui setiap kegiatan itu harus memiliki legalitas yang jelas, artinya harus memiliki izin berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa itu ilegal, dan ilegal itu kewajiban aparat penegak hukum untuk menindak,” Kata Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

Baca Juga :  Penangkapan Ketua Kadin Cilegon Palak Investor Sarat Politis. King Badak Tantang APH Tangkap Preman Proyek APBD Di Lebak

Dikatakan Eli Sahroni, perusahaan galian tanah urugan selain diduga tidak memiliki izin juga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengersukan jalan Desa itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 28 ayat 2. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang merusak pasilitas Umum dan mengganggu fungsi perlengkapan jalan dapat di pidana penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga :  Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

“Perbuatan-perbuatan melanggar hukum bukan saja tentang perizinan dan pengerusakan jalan desa, masih ada yang lainnya,” Kata King Badak sebutan lain Ketum Badak Banten Perjuangan (BBP)

Menurut King Badak perbuatan dugaan melawan hukum telah nampak di lakukan pihak galian tanah urugan termasuk rusaknya lingkungan dan ekosistem serta penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar subsidi.

“Saya berharap jika pihak aparat penegak hukum menjalankan Penegakan berdasarkan aturan dan prosedur serta profesional maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan tindakan hukum,” Jelas King Badak

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Aman Polsek Cikulur Melaksanakan Cek Surat Suara Pilkada Di Kantor Kecamatan

Aktivis Banten asal Lebak ini berharap jangan ada upaya mengkriminalisasi masyarakat, mereka rakyat kecil yang seharusnya di lindungi itu lebih terhormat. Dari pada menjadi bagian pihak perusahaan galian tanah yang telah melakukan perbuatan-perbuatan melanggar aturan hukum.

Lebih terhormat melindungi rakyat kecil daripada menjadi backing perusahaan galian tanah yang bermasalah,” Imbuhnya.

(M. Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Banten

Distrik Gabsi Kabupaten Lebak Resmi Kukuhkan Haerudin, SE Sebagai Ketua Rayon Gabsi Curugbitung

Hukum dan Kriminal

3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Kab Lebak

Sat Lantas Polres Lebak Pasang Spanduk Ops Keselamatan Maung 2023 Berbahasa Daerah

Kab Lebak

Diduga Kades Sulit Ditemui, BK-LSM Lebak Surati Pemdes Sarageni

Kab Lebak

Di Balik Investasi Margatirta: King Badak Ungkap Dugaan Penipuan, Penggelapan, dan Wanprestasi

Kab Lebak

Forwatu Banten Salurkan Dana Awal Pembangunann Mushola ” Ucapkan Terimakasih Kepada Donatur

Kab Lebak

Viral, Oknum Pria di Lebak Diduga Lakukan Tindakan Pelecehan Terhadap 70 Wanita

Kab Lebak

Diduga Selisih Faham Seorang Guru SD di Warunggunung Aniaya Teman Satu Profesinya