Breaking News

Home / Kota Tegal

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:12 WIB

Peresmian Sentra Kreasi Trengginas, Pusat Inovasi Ekonomi Kreatif Disabilitas

Mediakompasnews.Com – Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal meresmikan Sentra Kreasi Trengginas, sebuah pusat pemberdayaan ekonomi kreatif yang dirancang untuk mendukung kemandirian penyandang disabilitas di wilayah ini. Peresmian dan Soft Lounching Sentra Kreasi Trengginas berlangsung. Senin, (30/12/2024) di Dinas Sosial Kabupaten Tegal.

Asisten Sekda Kabupaten Tegal Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suspriyanti mewakili Pj Bupati Tegal Agustyaryah menyampaikan bahwa Sentra Kreasi Trengginas hadir sebagai langkah strategis Pemkab Tegal untuk membuka peluang usaha, pelatihan, dan pemasaran produk kreatif bagi penyandang disabilitas.

“Sentra ini diharapkan mampu mengoptimalkan potensi dan kemampuan individu penyandang disabilitas agar mandiri secara ekonomi. Lewat produk-produk yang dipamerkan hari ini, kita dapat melihat bukti nyata kualitas karya mereka,” Ujar Suspriyanti.

Baca Juga :  Bantu Tugas Kepolisian di Masyarakat, 40 Anggota Saka Bhayangkara Ikuti Pelantikan

Peresmian Sentra Kreasi ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) ke-32 dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Kabupaten Tegal 2024, yang juga diisi dengan berbagai kegiatan sosial.
Aksi donor darah, pemeriksaan TB bagi buruh pabrik, pawai yang diikuti komunitas disabillitas Sekolah Luar Biasa (SLB) pilar-pilar dari desa inklusi, hingga layanan pijat dan cukur massal oleh penyandang disabilitas turut memeriahkan acara ini.

“Dengan sentra ini, kita tidak hanya menciptakan peluang ekonomi, tetapi juga membangun semangat solidaritas sosial yang kuat. Mari terus bergandeng tangan untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang lebih inklusif dan sejahtera,” Tutup Suspriyanti.

Baca Juga :  Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tinjau Lokasi Kebakaran Kapal

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa pembangunan Sentra Kreasi Trengginas dilandasi oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Sentra ini bukan hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga showroom, lokasi magang, dan pusat pelatihan kewirausahaan yang sudah dilatihkan kepada para penyeandang disabilitas maupun kepada pilar-pilar sosial. Semua ini untuk memastikan keberlanjutan usaha mereka,” Jelas Iwan.

Sentra Kreasi Trengginas mengadaptasi konsep dari Sentra Kartini di Temanggung dan menjadi inovasi penting dalam pembangunan ekonomi kreatif di Kabupaten Tegal.

Baca Juga :  Tanggapi Video Viral, Polres Tegal Kota Gerak Cepat Amankan Para Pelakunya

Iwan juga menjelaskan bahwa peringatan HDI dan HKSN ini berfungsi sebagai pemicu berbagai gerakan peduli dan aksi sosial di masyarakat dalam berbagai bentuk. Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat kerekatan sosial, meminimalkan kesenjangan sosial, dan menciptakan kedaulatan sosial.

Selain itu, peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan semua pihak agar terus mendorong terwujudnya masyarakat inklusif, membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas, serta menghilangkan hambatan yang menghalangi mereka untuk berperan dan berkontribusi secara aktif, baik di tingkat nasional maupun internasional.

(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal

Semarakan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Bakti Sosial Religi

Kegiatan Kepolisian

Jelang Arus Mudik, Kapolres Tegal Kota Cek Jalur dan Kesiapan Pos Pam Jalur Pantura

Kota Tegal

Pj Bupati Tegal Salurkan Seribu Paket Bingkisan Ramadhan

Kota Tegal

PT Samudra Ina Pertiwi Bersinergi Dengan IWO Kabupaten Tegal Dalam Peringatan HPN 2025

Kota Tegal

Geruduk Mapolsek Tegal Selatan, Pak Camat dan Tentara Berikan Kejutan

Kota Tegal

Tahun Baru, 42 Anggota Polres Tegal Kota Mendapatkan Kado Kenaikan Pangkat

Kegiatan Kepolisian

Kapolres Tegal Kota Ajak Pelajar Berani Bermimpi Meraih Cita-Cita