LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis

Minggu, 15 Desember 2024 - 16:38 WIB

BK-LSM Sikapi E-Parking RSUD Ajidarmo Rangkasbitung

Mediakompasnews.Com – Lebak – Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, dalam waktu dekat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua Komisi IV DPRD Lebak. Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak, Saat di temui Awak Media di Sekertariatnya. Minggu, 15 Desember 2024.

“Besok (Senin-Red), kami dari BK-LSM, akan melayangkan surat permohonan dengar pendapat kepada Komisi IV DPRD Lebak, soal tarif parkir elektronik atau E-Parking di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung,” Beber Mamik Slamet.

Menurut Mamik Slamet, pengenaan tarif di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia Lampung Selatan, Menggelar Rapat Kordinasi Bulanan

“Berbeda dengan Pasar Rangkasbitung, seharusnya penerapan sistem E-Parking di RSUD Ajidarmo itu tidak sama dengan E-Parking yang ada di Pasar Rangkasbitung, pengenaan sistem E-Parking itu sebaiknya ditinjau ulang, apakah sudah sesuai atau belum,” Tambahnya.

Jika mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Lebak, besaran tarif parkir di RSUD Ajidarmo Rangkasbitung itu, seharusnya belum bisa diterapkan.

“Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang retribusi daerah, sebenarnya sudah sangat gamblang, bagaimana sistem perhitungan penerapan parkir di RSUD Ajidarmo dengan tempat parkir lainnya, jadi jangan sampai terkesan dipaksakan, apalagi RSUD Ajidarmo itu kan merupakan salah satu fasilitas negara untuk melayani Masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, jadi jangan sampai malah terkesan membebani Masyarakat, terlebih soal fasos dan fasumnya, bukan milik swasta yang dibangun pake uang pribadi,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bareng TNI-POLRI Lapas Rangkasbitung Implementasi Program Sidarling

Hal senada dijelaskan Judin Sutisna, Sekretaris BK-LSM Kabupaten Lebak, membeberkan soal keluhan Masyarakat saat mengunjungi RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.

“Banyak keluarga pasien, saat berkunjung ke RSUD Ajidarmo, mengeluh dengan adanya aturan baru tentang penerapan tarif parkir yang dianggap terlalu besar, padahal, terkadang mereka juga harus bolak balik ngambil kelengkapan persyaratan dan keperluan lainnya, sampe kaget dengan aturan parkir kendaraan yang diterapkan sekarang ini,” Terangnya.

Baca Juga :  Tambang Batubara Ilegal Kampung Cibobos di Keluhkan Warga

Sudah seharusnya menurut Judin Sutisna, Pemerintah Kabupaten Lebak, meninjau kembali penerapan sistem parkir elektronik atau E-Parking, di lingkungan RSUD Ajidarmo Rangkasbitung.

“Insya Allah kita akan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Lebak, meninjau kembali, terkait kebijakan yang diterapkan soal parkir elektronik di RSUD Ajidarmo itu, kecuali di lingkungan bangunan swasta seperti Mal, Pasar Swalayan, yang ada di Wilayah Perkotaan, dimana pengunjungnya pun penghasilannya relatif menengah atas, ini kan di Kabupaten Lebak, yang notabene masih daerah tertinggal, jadi jngan dipaksakan lah,” Tandasnya.

(Suryadi)

Share :

Baca Juga

Banten

Pasca Lebaran, Ketua FRN DPW Banten : Perketat Pengawasan Para Pengusaha Ilegal

Kabupaten Tangerang

1 Tahun Fwj Indonesia Dpw Banten Bersama PSM Salurkan Kursi Roda

Kab.Bengkulu

Pemdes Bandung Baru Melakukan Kegiatan Bimtek Posyandu

Kab.Lebak

King Badak Laporkan Dua Oknum DPRD Di Banten Melanggar Etik

Kab.Lebak

Pengusaha RTRW Net Di Cibadak, Ngaku Berani Pasang Kabel Di Tiang Listrik Lantaran Ada Koordinasi Dengan Petugas PLN

Kab.Lebak

Bantah Lakukan Pungli, Ini Penjelasan Kapus Puskesmas Parungsari Kecamatan Wanasalam

Banyuwangi

Kebaikan Yang Mengalir Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Gelar Donor Darah Di Banyuwangi

Banyuwangi

Semangat Banyuwangi Bersatu Di Panggung Budaya BEC 2025