DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:09 WIB

Oknum Anggota PMJ Diduga Terima Uang Suap Gas 3Kg

http://Mediakompasnews.com – Kabupaten Tangerang – Dalam upaya mendukung program pemerintah Asta Cita, beberapa oknum diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 dini hari, awak media melaporkan temuan yang mencurigakan di kawasan Perumahan Go Home Residence, Jalan Maloko, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Tiga mobil yang tertutup terpal terlihat berjajar, diduga membawa gas 3 kilogram bersubsidi.

Kejadian tersebut menarik perhatian setelah awak media melihat beberapa orang dan kendaraan mencurigakan, yang akhirnya memicu konfirmasi lebih lanjut kepada salah satu sopir yang berada di lokasi.

Baca Juga :  Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

Disaat awak media wawancara sopir yang diketahui bernama Kiting mengungkapkan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa mereka telah menunggu pengurus kendaraan yang bernama Ari Bravo dan Robin sejak pukul 23.00. Kiting juga menyatakan bahwa saat kendaraan dihentikan oleh oknum yang mengaku berasal dari Polda.

“Maaf Pak, dari mana?” dan dijawab, “Polda, kantornya Jakarta Selatan,” kata kiting supir yang membawa tabungan gas 3 kg subsidi pemerintah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diduga melanggar peraturan yang mengatur distribusi gas bersubsidi. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal sebesar Rp.60 miliar.

Baca Juga :  Brigjen TNI Tatang Subarna Minta TMMD Ke-115 Kodim 0602/Serang Tepat Waktu dan Tepat

Awak media menghubungi pengurus yang bernama Robin atau Asep kancil, yang dihubungi melalui WhatsApp, di konfirmasi bahwa ada gangguan teknis atau troble dan menyatakan akan memberikan kabar lebih lanjut pada pagi harinya, saling bantulah Bang.

“Ia bang saat ini peluru kita habis,” ujar Asep Kancil atau Robin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Metro Jaya dan instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Baca Juga :  Jelang Operasi Ketupat Lodaya, Polresta Cirebon Laksanakan Tes Urine Terhadap Puluhan Sopir Bus

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran dan penerapan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

Berita Utama

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Kultum Selepas Sholat Dzhur Berjamaah

Berita Utama

Menanti Putusan MK Kembalikan Hak Regulator Kepada Organisasi Pers

Sorotan

Hebat! Anak Tukang Gorengan Juarai Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Kabupaten

TNI/POLRI

Kasdim 0414/Belitung Mayor Inf Trijoyo Irup Upacara Bendera Mingguan  

Berita Utama

Meresahkan Masyarakat, 3 Mesin Judi Tembak Ikan Diamankan ke Polsek Medan Timur