LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 9 Agustus 2022 - 04:59 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Mediakompasnews.Com – Lebak – Seorang pemuda JN (30) edarkan narkotika Jenis Shabu di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru.

Baca Juga :  Disematkan Brevet Hiu Kencana TNI AL, Kapolri: Kekuatan Sinergitas Jaga Kedaulatan Bangsa Indonesia

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham,S.Pd membenarkan penangkapan tersebut,
“Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at (5/8/2022) telah mengamankan pelaku JN (33) berikut barang buktinya yaitu berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, 1 (satu) unit timbangan digital ,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Biru,” ujar Malik (9/8/2022)

Baca Juga :  Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Rekatkan Ikatan Soliditas Kebangsaan

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, “Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” ( Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.

Baca Juga :  Lebaran 2023 Warga Masyarakat Kampung Cikupa Gelar Pawai Takbir Keliling

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

(M.Irwansyah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rutan Tangerang Grebek Blok Hunian, Pastikan Tak Ada Narkoba

Berita Utama

Menjadikan Tangsel Sebagai Kota Paling Toleran

Berita Utama

Polri Bantu Tangani Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Identifikasi Korban hingga Usut Penyebabnya

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Berita Utama

Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Berita Utama

Terkait Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Presiden: Semua Perlu Kajian

Berita Utama

Jemaah Diimbau Bayar Dam Sesuai Aturan Arab Saudi

Berita Utama

Akpol 96 Luncurkan Buku ‘Berjuang di Sudut-sudut Tak Terliput’