Rabu, Juli 16, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Dua Pria, Bandar Dan Pemakai Sabu, Diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam

by Admin4
Oktober 15, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan, TNI/POLRI
0
0
SHARES
35
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria Asal Aceh Timur berinsial RR (35), berperan sebagai Bandar dan Pengedar bersama HA (41) Asal Jawa Timur berperan sebagai Pemakai, diciduk Personil Polsek Bonaidarussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.

“Dengan, total Berat Barang Bukti RR sebesar 10.20 Gram, Total Berat Barang Bukti HA sebesar 0,16 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romi Yendri SH MH.

Related posts

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Disperkimtan Diduga Halangi Pers, Izin Proyek Dipertanyakan

Juli 16, 2025
Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Sinergi Media dan Rutan Tangerang Terjalin Hangat

Juli 15, 2025

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Warung Mak Nara RT 004 RW 002 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Senin (14/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wib.

AKP Yenri menjelaskan pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 22.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi Narkotika di Desa Teluk Sono.

Baca Juga :  Komunitas Nelayan Pesisir Berkolaborasi Dengan Relawan Nelayan Ganjar Banyuwangi

Merespon info tersebut, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, di Lapangan Ps Kanit Reskrim beserta Anggota melihat Lima Orang dicurigai berada di Warung Mak Nara sedang melakukan transaksi.

Kemudian, Ps Kanit Reskrim Bripka M Yamin SH beserta Anggota menuju ke Warung tersebut, saat itu Dua Orang melarikan Diri.

Dijelaskan, Iptu Romy, Polisi pun melakukan penggeledahan Badan terhadap Tiga Orang di Warung tersebut, ditemukan Uang Tunai sebesar Rp 850.000 di Dalam Saku sebelah Kiri celana RR.

Ketika, dilakukan penggeledahan tempat tersebut, ditemukan Satu Paket jenis Sabu dibalut Tisu warna Putih berada dibawa Kursi HA.

Saat, ditanyai mengenai kepemilikan Satu Paket Narkotika tersebut, diakui HA miliknya, dibeli dari RR, ketika itu duduk di Sampingnya.

Baca Juga :  Wujudkan Peran Aktif, Babinsa Hadiri Pembagian BLT-DD Dan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat

Selain itu, ditemukan Satu Kaca Pirex Pecah di Bawah Kursi RR, namun tidak diakui olehnya, seterusnya, ditemukan Satu Bungkus Plastik Klip sedang warna Bening serta Satu Sekop terbuat dari Pipet dibalut Tisu warna Putih kepemilikannya diakui RR

Tak hanya itu, ditemukan Satu Unit Hand Phone Merek Galaxy A03 Core warna Hitam dengan Nomor SIM 0822826xxxx milik RR, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A16 warna Dongker dengan Nomor SIM 08228448xxxx milik H serta Satu Bong terbuat dari Botol Yakult warna Putih ditemukan di Sawit berjarak sekitar 50 Meter dari warung Mak Nara.

Personil Polsek Bonaidarussalam menanyakan Narkotika jenis Sabu milik RR, Dia mengatakan Sabu miliknya berada di rumahnya.

Setelah itu, Ps Kanit Bripka beserta Anggota bersama dengan Ketua RT Arifin dan RR menuju ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H/2022 M Di Kampung Buluh Desa Muncang Kopong Kecamatan Cikulur Lebak

Di Rumah RR ditemukan Satu Tas Selempang Kulit warna Hitam di dalamnya terdapat Dua Bungkus Plastik Hitam berisikan Tiga Paket Sabu dibungkus Plastik warna Bening, Dua Bungkus berisikan Plastik Klip sedang warna Bening dan Tiga Bungkus berisikan Plastik klip Kecil warna serta Satu Sekop terbuat dari Pipet.

“Atas hal itu tersebut, Kedua Tersangka yakni RR dan HA beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk tindaklanjuti,” pungkasnya.

“Tersangka RR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan HA Pasal 112 ayat (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Romy.

 

(Humas Polres Rohul)

Previous Post

Polres Serang Laksanakan Apel Pengamanan Hari ke 2 Kunjungan Kerja Wapres RI ke Ponpes An Nawawi Tanara

Next Post

Coolling System, Kapolsek Rokan IV Koto Berjibaku, Lewat Sungai Besar Dan Jalan Berlumpur Untuk Temui Warga Tanjung Medan

Next Post

Coolling System, Kapolsek Rokan IV Koto Berjibaku, Lewat Sungai Besar Dan Jalan Berlumpur Untuk Temui Warga Tanjung Medan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In