LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 September 2024 - 15:15 WIB

SPBU 34.15519 Cadas Kukun, Selewengkan BBM Jenis Pertalite

Sang Penjelajah Dunia

Sang Penjelajah Dunia

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang, – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah Jerigen.

Pantauan Mediakompasnews.com, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah Jerigen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.

Namun yang patut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan Jerigen.

Baca Juga :  LBH dan Ormas Besama - Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan Jerigen.

Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.

“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.

Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.

“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dewan Muhammad Rizal Gelar Sosialisasi Kesehatan Tentang Obat dan Makanan di Pinang

Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan Jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi Jerigen.

Menanggapi hal itu, Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.

“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).

Sebagaimana diketahui, pengisian BBM dengan Jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari Kepala Desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.

Baca Juga :  Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sidang TPP Bahas Pembebasan Bersyarat

Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan Jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan Jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Penulis: Marhamah
Sumber: Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH

Share :

Baca Juga

Berita Dunia

DPC LIN Kabupaten Batu Bara, Pertanyakan ADD dan DD Kabupaten Batu Bara 2019-2022

Berita Utama

Gelar Reuni Akbar SMP Ihsaniyah Tegal di Hadiri oleh Ahmad Muzani S.Sos Wakil Ketua MPR RI 

Berita Utama

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Kemanusian Untuk Palestina

Berita Utama

Kobra, Komando Beladiri Asia mengadakan Seminar Combat Knife Surveval, 20 November 2022.

Berita Utama

Kapolres Sumenep Cek Ruang SKCK, Pastikan Petugas Berikan Pelayanan Prima

Berita Utama

Giat Pembinaan BPD dan Perangkat Desa Sampirang I

Berita Utama

Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Kelas Iia Cilegon Gelar SidangTPP

Berita Utama

Hadiri HUT Brimob Ke 77, Danrem 064/MY Beri Kejutan