DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Selasa, 24 September 2024 - 15:15 WIB

SPBU 34.15519 Cadas Kukun, Selewengkan BBM Jenis Pertalite

Sang Penjelajah Dunia

Sang Penjelajah Dunia

http://Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang, – PT. Pertamina (Persero) diminta untuk memeriksa dan menyegel stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), No. 34.15519 yang berada di jalan Cadas-Kukun Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang lantaran diduga selewengkan bahan bakar minyak (BBM), jenis pertalite ke wadah Jerigen.

Pantauan Mediakompasnews.com, sejumlah kendaraan roda tiga Viar dengan membawa sejumlah Jerigen nampak tengah mengantri di dispenser untuk mengisi pertalite.

Namun yang patut disayangkan, operator dispenser nampak lebih mengutamakan pelanggan yang membeli dengan Jerigen.

Baca Juga :  Bencana Gempa Cianjur, PT JWM Kirim Bantuan Logistik

Saat dikonfirmasi, operator dispenser enggan memberikan keterangan terkait sejumlah antrian motor viar yang mengisii pertalite dengan menggunakan Jerigen.

Berdasarkan keterangan, mereka yang mengisi pertalite menggunkan derijen akan dijual secara eceran menggunakan botol.

“Mau diecer lagi bang,” ujarnya.

Mereka juga memgaku memberikan uang tips kepada operator setiap membeli beberapa kali bali.

“Kalo di pom bensin sini saya mengisi 4 – 5 kali bang, karena kita keliling dan mampir kesini bang. kadang kita kasih tips ke operator Rp3 ribu, operator gak minta cuma inisiatif aja, pokoknya diam-diam aja gitu kasih pas bayar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi: Makanya Saya Yang Duluan Datang Untuk Segera Mengambil Keputusan

Ketika disinggung dengan surat rekomendasi pembelian dengan Jerigen. Dirinya hanya diam dan terus melanjutkan mengisi Jerigen.

Menanggapi hal itu, Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH meminta kepada PT. Pertamina untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPBU nakal tersebut.

“Bila perlu segel sekalian, jangan dikasih ampun,” ujarnya, Selasa.(24/9).

Sebagaimana diketahui, pengisian BBM dengan Jerigen telah dilarang oleh pemerintah kecuali memiliki surat rekomemdasi dari Kepala Desa, itupun untuk keperluan tani dan nelayan.

Baca Juga :  Polisi Dalami Terkait Banyaknya Korban Selebgram DY

Sementara itu undang-undang pelarangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan Jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan Jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Penulis: Marhamah
Sumber: Aktivis Kebijakan Publik Darsuli,SH

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HMR Hadiri Pelantikan PAC Persatuan Wanita Kristen Indonesia Se-Kota Batam

Berita Utama

Masjid Agung Islamic Center Rohul Kekurangan Daya Listrik,Badan Pengelola MAIC Tunggu Trafo CSR BRK Syari’ah yang Masih Dalam Proses

Berita Utama

Partai Gerinda Resmi Mendaftarkan Bakal Calon Legislatif Ke KPU kota Tegal Diiringi Musik Tradisional Angklung

Berita Utama

Lestarikan Ekosistem Dan Biota Laut, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Hilman Hadi, S.I.P., M.B.A., M.HAN Melakukan Penanaman Terumbu Karang

Berita Utama

Ibu Iriana dan Ibu Wury Hadiri Penguatan Karakter PAUD di Tangerang

Berita Utama

Gudang DPR Kenanga Cipondoh, Diduga Dijadikan Pengoplosan Gas Elpiji

Batu Bara

Pelantikan DPC Papdesi Batu Bara, Bupati Zahir Dorong Komitmen Bangun Daerah

Berita Utama

Legenda  Saidah dan Saeni, Jembatan Sewo Pantura  Membawa Berkah Warga Sekitar