LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 8 Agustus 2022 - 15:49 WIB

Simak Berikut Ini Penjelasan Tim Penasehat Hukum, Notaris Albert Riwukore, SH

Mediakompasnews.Com – Kupang – Pada prinsipnya Tim Penasihat Hukum Tersangka ALBERT WILSON RIWUKORE, SH menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik termasuk penahanan terhadap klien kami.

Namun Tim Penasihat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana
penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada klien kami ALBERT
WILSON RIWUKORE, SH atau dengan perkataan lain perbuatan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH sama sekali tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan debagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun alasan Tim Penasehat Hukum tidak
sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada klien kami ALBERT WILSON RIWUKORE, SH adalah:

Baca Juga :  Ka SPN Polda Jateng, Tinjau Siswa Latihan Kerja Di Polres Tegal Kota

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan)
Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi
sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

Baca Juga :  Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan
agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap
pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tekankan Pembangunan Infrastruktur IKN Harus Perhatikan Lingkungan

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan
maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Demikian!

Dr. YANTO MP. EKON, SH.,M.Hum

YOHANIS DANIEL RIHI, SH,

MERIYETA SORUH, SH.,MH

(Imron Z.A.)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bupati Indramayu Bersama Kepala Pusat Pengembangan Hortikultura Kementan RI Resmikan RPPM

Berita Utama

Sidokkes Polres Lampung Selatan Bersama Relawan Kobar dan Al Hanif Kunjungi Warga Lumpuh

Berita Utama

Anggota Polsek Sambangi Dan Ikuti Kerjabakti Pembangunan Musholla

Berita Utama

Ketua Asosiasi Sopir Logistik Indonesia “ASLI” Angkat Suara Terakait Kenaikkan Harga BBM

Berita Utama

GEMAPATAS Digelar Serentak di 23 Kabupaten/Kota, Menteri ATR Nusron Wahid Pimpin Langsung di Purworejo

Banten

Pedagang Pasar Lama Keluhkan ke Pengelola Terkait SRP

Berita Utama

Mengatasi Genangan Air Dan Banjir Kepala Desa Panongan Turun Langsung Pimpin Gotong Royong

Berita Utama

Kabid Humas Polda Jabar : Up Date Tim DVI Polri Dalam Penanganan Korban Pasca Gempa Cianjur