DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Sumenep / Pelecehan

Minggu, 1 September 2024 - 23:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus TPPO, Amankan Oknum Guru Warga Kalianget

Mediakompasnews.Com – Sumenep -Satreskrim Polres Sumenep, kembali mengungkap tidak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

PNS berinisial E berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.

Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.

Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).

“Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Minggu (1/9/2024).

Selanjutnya kata Akp Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

Baca Juga :  HUT TNI ke 78, Polres Sumenep Kasih Surprise Ke Kodim 0827 Sumenep

Tidak hanya itu, Akp Widiarti mengungkapkan, bahwa Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek.

“E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

Secara rinci, Akp Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya,” jelas Akp Widiarti.

Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan.

Dihari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

“Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk kedalam rumah J dan melakukan hubungan badan, kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa Penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput kerumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,” ungkap Widi.

Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual.

Sesampainya dirumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada diluar menunggu T (korban) tidak lama kemudian J menelpon dan membertahukan kepada E, agar menjemput anaknya T, lalu pelaku E, langsung menjemput T, didepan pagar rumah J.

“Setelah itu sdr J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,” ujarnya.

Selanjutnya, Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024, J mengajak E pelaku dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Simulasi Pengamanan di TPS Masa Pungut dan Hitung Suara

“Hari Sabtu tanggal lupa bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangkat ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh sdr J,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.40 WIB, sdr J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.

“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,” tandasnya.

Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. “Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(M. Asis)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Tegas Berantas Premanisme, Wujudkan Keamanan Yang Kondusif

Kab.Sumenep

Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Kab.Sumenep

Petahana No.1 Fraksi PAN Optimis Dengan Hasil Kerja Keras Para Pendukung Paggun Abukte Nyata

Kab.Sumenep

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 4 orang Pelaku Judi Togel

HUT TAGANA

Penampilan Pawai Desa Grujugan meraih juara I

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum, Yang Mengganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Kab.Sumenep

” 2 Tak Bersaudara Apapun Oli Sampingmu” Motto Dari Garage77 Yang Melegenda di Dunia

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto