DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Sumenep / Pengamat Politik

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:22 WIB

Aktivis Pemerhati Kebijakan Menghimbau Kepada Semua Caleg Untuk Tidak Menggunakan Money Politik 

Mediakompasnews.com – Sumenep – Terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Tergantung bagaimana anda menilai sisi politik yang anda hadapi saat ini, mari kita ulas bagaimana menurut penjelasan Rasyid Nahdyin dan yang akan disikapi. Selasa (13/2/2024).

Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Disisi lain Totaliterisme atau totalitarianisme adalah sebuah konsep untuk suatu bentuk pemerintahan atau sistem politik yang menghalangi adanya pihak oposisi, membatasi oposisi seorang individu terhadap suatu negara beserta segala tuduhannya, dan melaksanakan kendali terhadap kehidupan publik dan pribadi warga negaranya dengan tingkat sangat tinggi.

Totaliterisme sering dianggap sebagai bentuk otoritarianisme yang paling ekstrim dan paling ketat. Di negara yang totaliter, kekuasaan secara politik sering kali dipegang oleh seorang autokrat atau diktator yang menjalankan kampanye di semua lini, di mana propaganda disiarkan oleh media massa yang dikendalikan negara.

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Money politik Istilah politik yang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme hingga pembelian suara. Menurut Rasyid (1999). Politik uang adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu.

Rasyid menjelaskan secara detail bahwa “Politik Uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Dalam hal inilah yang berbahaya,  jika terdapat pada Caleg di masa tenang ini dengan menggunakan luncur sebagai alat menabur uang. Maka Rasyid juga tidak akan tutup mata untuk menyikapinya”.

“Karena tujuannya adalah mendapatkan dukungan politik dari masyarakat dengan cara menggunakan Praktik politik uang dalam pemilu yang akan menciptakan seorang pejabat publik yang korup. Dasar terjadinya korupsi di dalam pemerintahan ialah proses pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang didominasi praktik politik uang”. Tegasnya

Baca Juga :  Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Amankan 1,82 Gram Sabu Dari Warga Desa Kolor

Rasyid juga menambahkan “bahwa Tindak pidana money politik / politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, hal inilah yang patut kita jaga”. Tuturnya

“Hasil dari penjelasan Saya yang dirilis Oleh Pewarta Mediakompasnews.com ini sebagai peringatan untuk masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bualan dan buayan janji-janji palsu para oknum caleg yang manis diawal pahit diakhir. Karena yang saya maksud dari dampak akan menunjukkan bahwa praktik politik uang setidaknya akan menyebabkan 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.”

Baca Juga :  Bupati Sumenep Tanggapi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Sebagai penutup Rasyidi menghimbau “Kepada masyarakat luas agar tidak terpancing dan terpengaruh oleh bujuk rayu dan bualan para kaki tangan oknum caleg yang mau membeli Hak rakyat. Walau masyarakat banyak tau bahwa hal ini  bukan rahasia umum lagi, tapi setidaknya demi bangsa indonesia harus lebih maju yaitu yaitu kawal pemilu 2024. Hindari transaksi politik agar bebas dari korupsi politik.”

Saya tidak akan mentolerir jika terdapat calon legislatif (caleg) yang demikian. dan sementara ini Saya mengantongi beberapa informasi yang masih saya pantau bahwa ada caleg yang akan bergerilya dengan serangan setengah fajar akan menabur uang dengan nominal seperti tahu bulat digoreng dadakan lima ratusan per KK”. Imbuhnya

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto

Kab.Sumenep

Wujudkan Rasa Aman, Polres Sumenep Terjunkan 70 Personil Amankan Aksi Unras Oleh Sumenep Forum Ke Pemkab

Kab.Sumenep

SDN Baban1 Sumenep Cairkan Dana Program Indonesia Pintar untuk 65 Siswa

Kab.Sumenep

Penilaian Publik Pada Mbak Nong Adalah Penentu (community behavior) Dalam Memilih Caleg  

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

Hut TNI

HUT TNI ke 78, Polres Sumenep Kasih Surprise Ke Kodim 0827 Sumenep

Kab.Sumenep

Pihak PDAM Kabupaten Sumenep Akan Segera Turun Ke Lokasi Terkait Aduan Masyarakat

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Gelar Rakor Eksternal Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024 Untuk Pengamanan Idul Fitri 1445 H