LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kab.Sumenep / Pengamat Politik

Selasa, 13 Februari 2024 - 14:22 WIB

Aktivis Pemerhati Kebijakan Menghimbau Kepada Semua Caleg Untuk Tidak Menggunakan Money Politik 

Mediakompasnews.com – Sumenep – Terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Tergantung bagaimana anda menilai sisi politik yang anda hadapi saat ini, mari kita ulas bagaimana menurut penjelasan Rasyid Nahdyin dan yang akan disikapi. Selasa (13/2/2024).

Demokrasi adalah sistem politik yang kompetitif yang di dalamnya terdapat persaingan antara para pemimpin dan organisasi-organisasi dalam menjabarkan alternatif-alternatif kebijakan publik sehingga publik dapat turut berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Disisi lain Totaliterisme atau totalitarianisme adalah sebuah konsep untuk suatu bentuk pemerintahan atau sistem politik yang menghalangi adanya pihak oposisi, membatasi oposisi seorang individu terhadap suatu negara beserta segala tuduhannya, dan melaksanakan kendali terhadap kehidupan publik dan pribadi warga negaranya dengan tingkat sangat tinggi.

Totaliterisme sering dianggap sebagai bentuk otoritarianisme yang paling ekstrim dan paling ketat. Di negara yang totaliter, kekuasaan secara politik sering kali dipegang oleh seorang autokrat atau diktator yang menjalankan kampanye di semua lini, di mana propaganda disiarkan oleh media massa yang dikendalikan negara.

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

Money politik Istilah politik yang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme hingga pembelian suara. Menurut Rasyid (1999). Politik uang adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu.

Rasyid menjelaskan secara detail bahwa “Politik Uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Dalam hal inilah yang berbahaya,  jika terdapat pada Caleg di masa tenang ini dengan menggunakan luncur sebagai alat menabur uang. Maka Rasyid juga tidak akan tutup mata untuk menyikapinya”.

“Karena tujuannya adalah mendapatkan dukungan politik dari masyarakat dengan cara menggunakan Praktik politik uang dalam pemilu yang akan menciptakan seorang pejabat publik yang korup. Dasar terjadinya korupsi di dalam pemerintahan ialah proses pemilihan umum/pemilihan kepala daerah yang didominasi praktik politik uang”. Tegasnya

Baca Juga :  Rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61-2025, Solidaritas Kopdar Gab Bonsai, KARUTAN CUP 2025.Rutan Kelas II B. Sumenep

Rasyid juga menambahkan “bahwa Tindak pidana money politik / politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara, hal inilah yang patut kita jaga”. Tuturnya

“Hasil dari penjelasan Saya yang dirilis Oleh Pewarta Mediakompasnews.com ini sebagai peringatan untuk masyarakat agar tidak terpengaruh dengan bualan dan buayan janji-janji palsu para oknum caleg yang manis diawal pahit diakhir. Karena yang saya maksud dari dampak akan menunjukkan bahwa praktik politik uang setidaknya akan menyebabkan 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.”

Baca Juga :  Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Sebagai penutup Rasyidi menghimbau “Kepada masyarakat luas agar tidak terpancing dan terpengaruh oleh bujuk rayu dan bualan para kaki tangan oknum caleg yang mau membeli Hak rakyat. Walau masyarakat banyak tau bahwa hal ini  bukan rahasia umum lagi, tapi setidaknya demi bangsa indonesia harus lebih maju yaitu yaitu kawal pemilu 2024. Hindari transaksi politik agar bebas dari korupsi politik.”

Saya tidak akan mentolerir jika terdapat calon legislatif (caleg) yang demikian. dan sementara ini Saya mengantongi beberapa informasi yang masih saya pantau bahwa ada caleg yang akan bergerilya dengan serangan setengah fajar akan menabur uang dengan nominal seperti tahu bulat digoreng dadakan lima ratusan per KK”. Imbuhnya

(ASMUNI PGL)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Permaisuri Ketua KWK Nyaleg DPRD DAPIL 1 Sumenep Insya Allah Menang

Kab.Sumenep

Menyambut H.U.T Kemerdekaan R.I ke 78 Ranting PPBI Kecamatan Manding Menggelar Kontes Bonsai Se Madura

Kab.Sumenep

Puskesmas Masalembu Jamin Pelayanan Kesehatan Pada Masa Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H Sampai Hari Raya Ketupat 

Kab.Sumenep

Dugaan Pembunuhan Berencana Menggunakan Bom Rakitan Potas

Kab.Sumenep

Ketua KWK Optimis Untuk Dukung Kemenangan Caleg PKB Dapil 1 Nomor 3

Kab.Sumenep

Polres Sumenep Gelar Simulasi Pengamanan di TPS Masa Pungut dan Hitung Suara

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

Kab.Sumenep

Kapolsek Talango Sumenep Bersama Korluh Gelar Sosialisasi Perawatan Tanaman Jagung di Dusun Jate Laok