DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Sumenep / Kapolres Sumenep

Rabu, 1 November 2023 - 04:31 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 4 orang Pelaku Judi Togel

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian ( judi togel ) dan mengamankan empat orang pelaku. Rabu, (01/11/2023).

Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 wib dipekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Baca Juga :  Kapolres Sumenep Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto

Pelaku yang diamankan adalah SA jenis kelamin Laki-laki umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta, MSG jenis kelamin Laki-laki umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, MM jenis kelamin Laki-laki umur 44 tahun pekerjaan wiraswasta, ABT jenis kelamin Laki-laki umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta dan keempatnya beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Kejadian berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca Juga :  Polres Sumenep Gelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024

“Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan,” jelasnya

Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.

Baca Juga :  Kepala Sekolah SMAN I Gapura Membuka Lombah, Tartil Alqur'an dan Da'e Se-Kabupaten Sumenep

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Kapolres Sumenep

Kapolres Sumenep Cek Kesiapan Personil dan Pengamanan Pemilu 2024 

Kab.Sumenep

Kegiatan Jumat Bersih Membawa Berkah Di Desa Telagah Kecamatan Ganding. Layak Jadi Percontohan Bagi Desa Lain

Hut TNI

HUT TNI ke 78, Polres Sumenep Kasih Surprise Ke Kodim 0827 Sumenep

Kab.Sumenep

Kebakaran Hebat Menghanguskan Pabrik Meubel di Saronggi, Respons Cepat Tim Gabungan Lindungi Warga dan Aset

Kab.Sumenep

Menyambut H.U.T Kemerdekaan R.I ke 78 Ranting PPBI Kecamatan Manding Menggelar Kontes Bonsai Se Madura

Kapolres Sumenep

Kapolres Sumenep Cek Pos Pengamanan Tempat Wisata Pantai Sembilan

Kapolres Sumenep

Pesan Kapolres Sumenep di Upacara Hari Pahlawan Ke-78

Kab.Sumenep

Naas Pengunjung Pasien Sepeda Motor Raib di Parkiran Puskesmas Guluk Guluk