DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Sumenep / Kapolres Sumenep

Rabu, 1 November 2023 - 04:31 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 4 orang Pelaku Judi Togel

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus tindak pidana perjudian ( judi togel ) dan mengamankan empat orang pelaku. Rabu, (01/11/2023).

Pelaku berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 22.20 wib dipekarangan rumah kosong yang beralamat di Dusun Karang Panasan Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Baca Juga :  Polres Sumenep Akan Tindak Tegas Terhadap Oknum, Yang Mengganggu Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pelaku yang diamankan adalah SA jenis kelamin Laki-laki umur 38 tahun pekerjaan wiraswasta, MSG jenis kelamin Laki-laki umur 28 tahun pekerjaan wiraswasta, MM jenis kelamin Laki-laki umur 44 tahun pekerjaan wiraswasta, ABT jenis kelamin Laki-laki umur 21 tahun pekerjaan wiraswasta dan keempatnya beralamatkan di Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep

Kejadian berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah kosong yang terletak di Dusun Karang Panasan Desa Pabian sering dijadikan tempat nongkrong dan ada beberapa orang yang seringkali bermain judi togel sehingga hal tersebut mengganggu masyarakat sekitar,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca Juga :  Krisis Air Bersih yang Disebabkan Oleh Kerusakan Mesin Bor Milik Bumdes Parsanga Sudah Diatasi Oleh H. Musahwi PAN (Paggun Abukteh Nyata)

“Atas informasi yang diperoleh tersebut selanjutnya petugas yang dipimpin Oleh Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penyelidikan dan benar bahwa dari beberapa orang sering berkumpul tersebut seringkali bermain judi togel dan selanjutnya petugas melakukan penggerebekan,” jelasnya

Dari penggerebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 430.000,- ( Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), tiga buah HP dan pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana.

Baca Juga :  Terbukti Terlantarkan Keluarga, Dilakukan Pada Bripka W di Berhentikan/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

(ASMUNI)

Share :

Baca Juga

Kab.Sumenep

Naas Pengunjung Pasien Sepeda Motor Raib di Parkiran Puskesmas Guluk Guluk

Kab.Sumenep

Bupati Sumenep Tanggapi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Kab.Sumenep

Stop Balap Liar, Satlantas Polres Sumenep Bersama Instansi Terkait Sepakat tutup Jalan Diponegoro

Kapolres Sumenep

Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Verlap PEKPPP Dari Srena Polri

Kapolres Sumenep

Kapolres Sumenep Cek Kesiapan Personil dan Pengamanan Pemilu 2024 

Kab.Sumenep

Kapolres Sumenep Didampingi Bupati Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024

Kab.Sumenep

Jelang HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Sumenep Lomba Pos Kamling

Kab.Sumenep

Kapolsek Talango Sumenep Bersama Korluh Gelar Sosialisasi Perawatan Tanaman Jagung di Dusun Jate Laok