Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

by Samiono
Agustus 9, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Sorotan, TNI/POLRI
0
0
SHARES
43
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes sebelumnya telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika Pada hari Selasa (26/03/2024). Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Hari ini, Kamis, (08/08/2024) ke empat pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan saksi yang berasal dari personil Polsek Rambah Hilir yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut yaitu, Bripka Andri Fahmi, dan Briptu M. Sopian Saury di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian secara daring (online).

Baca Juga :  Buka Musrenbang Polda Sumut, Kapoldasu : 80 Persen Keberhasilan Organisasi Ditentukan Perencanaan Yang Baik

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Dalam penangkapan ke empat pelaku tindak pidana Narkotika sebelumnya, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes serta personil berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 100,45 gram dari tangan MSH alias AJO yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama bersama tiga rekannya yang merupakan pengguna.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun……….).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Petr Fiala di Istana Bogor

“Kami dari Polsek Rambah Hilir sebelumnya telah mengamankan MSH alias AJO dan kawan-kawan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bersama barang bukti berua bong, timbangan dan Sabu dengan berat kotor 100,45 gram,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Pengedar Narkotika Jenis Sabu Diamankan Satnarkoba Polresta Cirebon

“Dalam hal ini saya tentunya mengharapkan agar pelaku tindak pidana ini mendapatkan hukuman maksimal, mengingat, dan menimbang bahwa salah satu di antaranya yang merupakan bandar sekaligus residivis dalam perkara yang sama,” tambahnya.

“Dan kami Polsek Rambah Hilir juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bekerjasama dalam menegakkan hukum bagi pengedar maupun pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tutupnya.

 

(Samiono)

Previous Post

Kasatpol PP Pemprov Tagapi dengan Bijak Demonstran di Kantor Satuan

Next Post

Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Gelar Rakor,Samakan Persepsi Di Pilkada Serentak 2024

Next Post
Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Gelar Rakor,Samakan Persepsi Di Pilkada Serentak 2024

Sentra Gakkumdu Sabu Raijua Gelar Rakor,Samakan Persepsi Di Pilkada Serentak 2024

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In