LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:14 WIB

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes sebelumnya telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika Pada hari Selasa (26/03/2024). Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Hari ini, Kamis, (08/08/2024) ke empat pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan saksi yang berasal dari personil Polsek Rambah Hilir yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut yaitu, Bripka Andri Fahmi, dan Briptu M. Sopian Saury di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian secara daring (online).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Soan Dan Beri Himbauan Pada Mitra Pegadaia

Dalam penangkapan ke empat pelaku tindak pidana Narkotika sebelumnya, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes serta personil berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 100,45 gram dari tangan MSH alias AJO yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama bersama tiga rekannya yang merupakan pengguna.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun……….).

Baca Juga :  Putri Ketua MPR RI Bamsoet Dilamar Putra Wakapolda Nusa Tenggara Barat

“Kami dari Polsek Rambah Hilir sebelumnya telah mengamankan MSH alias AJO dan kawan-kawan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bersama barang bukti berua bong, timbangan dan Sabu dengan berat kotor 100,45 gram,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo

“Dalam hal ini saya tentunya mengharapkan agar pelaku tindak pidana ini mendapatkan hukuman maksimal, mengingat, dan menimbang bahwa salah satu di antaranya yang merupakan bandar sekaligus residivis dalam perkara yang sama,” tambahnya.

“Dan kami Polsek Rambah Hilir juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bekerjasama dalam menegakkan hukum bagi pengedar maupun pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tutupnya.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasad : TNI AD Kehilangan Salah Satu Prajurit Terbaiknya

Berita Utama

Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

TNI/POLRI

Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PANCASILA Dihalaman Mapolda, Dipimpin Langsung Wakapolda

Berita Utama

Apel Pagi di RSUD Rohul Bupati H.Sukiman: RSUD Harus Jadi yang Terbaik dan Harus Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien

Berita Utama

Mantan Gubernur Banten Bebas! Tujuh Tahun Jalani Masa Tahanan

Berita Utama

Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan Pemerintah Terkait Pembangunan Papua

Berita Utama

Warga RT 05 Dusun Air Pelempang Timur, Dalam Menyambut HUT RI Ke 77 Menggelar Jalan Sehat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pemuda Pancasila Bersama KADIN Indonesia Kembangkan Seribu Warung Pancasila