DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Selasa, 30 Juli 2024 - 08:50 WIB

IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

http://Mediakompasnews.com – Kab. Sukabumi – Diduga adanya praktik penjualan BBM bersubsidi Jenis solar dengan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34.43114 di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, merugikan Masyarakat dan Negara, melanggar Undang-undang yang sudah ditetapkan, hal ini membuat Sugeng Teguh Santoso Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) angkat bicara.

Ketua IPW menekankan kepada Kapolres Sukabumi AKBP Drs.Sami’an untuk segera melakukan Penindakan hukum terhadap SPBU nakal yang berada di wilayah hukumnya.

Poto Mobil Suzuki Carry Mengangkut BBM Bersubsidi

“Saya mendorong kepada Kapolres Sukabumi yang baru untuk segera melakukan tindakan tegas kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen,” jelas Sugeng Teguh Santoso ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya oleh awak media, Selasa (30/7/24).

Baca Juga :  Berbagai Perlombaan Yang Diselenggarakan Dalam Acara Memeriahkan HUT Kabupaten Batu Bara

Untuk Pertamina Patra Niaga, Sugeng Teguh Santoso juga berharap, demi tegaknya Supervisi hukum untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pengecer yang menggunakan dirijen, karena sudah jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan,
dugaan praktik jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, dengan menggunakan dirijen yang berulang kali dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.43114 Desa Citanglar, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Bahkan kejadian tersebut sudah dilakukan berulang kali oleh pihak SPBU dan terkesan tidak takut akan konsekuensi yang akan diterima.

“Jelas bertentangan dengan Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Poto Mobil Pengangkut BBM Bersubsidi menggunakan Jerigen

Menanggapi hal tersebut, Indra kepala keamanan SPBU ketika dikonfirmasi (20/7) oleh awak media menjelaskan, bahwa kegiatan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen sudah berkurang, karena sudah beberapa kali disidak dan bahkan saat ini keadaan perusahaan sedang krisis keuangan.

Baca Juga :  Lurah Mekarbakti Kecamatan Panongan Tinjau Lokasi Normalisasi SPAL

“Kegiatan penjualan dengan melayani jerigen sudah mulai berkurang, dan lagi juga perusahaan saat ini sedang merosot keuangannya, belum lagi banyak masalah yang dihadapi,” ungkapnya pada awak media.

Ditempat terpisah, menanggapi hal tersebut, Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan ketika dihubungi melalui telepon seluler nya (22/07). Menegaskan pihak Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan celah sedikitpun bilamana perusahaan tersebut terbukti melakukan tindakan dan jelas perbuatan itu membebani juga merugikan Negara dan masyarakat.

Baca Juga :  Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

“Terkait ini akan kami dicek dulu. Tentunya Pertamina tidak akan mentolerir apabila ada mitra kerjanya melanggar peraturan, kalau ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya,” kata Eko Kristiawan.

Bilamana nantinya terbukti bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan sampai keranah pidana maka pihak Pertamina akan melimpahkan perkaranya kepada Kepolisian. Terkait sanksi pidana merupakan ranah aparat yang berwenang,” lanjut Eko Kristiawan pada awak media.

Tidak hanya itu saja, “Pertamina Patra Niaga juga dalam setiap melakukan pengawasan dan penindakan selalu mengacu dari hasil bukti dilapangan.Tentunya dilihat seperti apa kasusnya, yang jelas kalau tindakl anjut dari kami akan menyesuaikan dengan kontrak kerjasamanya. Apabila ada yang dilanggar maka akan diberikan sanksi sesuai pelanggarannya,” pungkasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Banten

LBH dan Ormas Besama – Sama akan Melawan dan Melaporkan Pengusaha Tarmadol

Hukum dan Kriminal

Tim Kejaksaan Agung RI Berhasil Mengamankan Saksi HA Pada Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Kabupaten Kepulauan Aru 2018

Berita Utama

Waketum Golkar Bamsoet Apresiasi Dukungan Dubes Singapura Atas Pembangunan Bintan International Circuit

Berita Utama

Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Saya Pamit, yang Baik Mari Lanjutkan

Berita Utama

Wapres Dorong KAHMI sebagai Model Demokrasi yang Cerdas, Santun, dan Matang

Berita Utama

Jelang Piala Dunia Bola Basket 2023, Progres Pembangunan IMS GBK Capai 74%

Berita Utama

Pemdes Sukanagara Kecamatan Muncang Salurkan Bansos Beras Kepada Warga

Berita Utama

Babinsa Koramil 414-04/Membalong Membantu Anak Sekolah Menyebrang Jalan Raya