DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:14 WIB

Operasi Nila Jaya 2024, Polisi Tangkap 23 Tersangka Berikut Barang Bukti 2,8 kg Sabu, 1.680 Ekstasi dan 7.444 Obat daftar G di Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Dalam operasi Nila Jaya 2024, yang dilaksanakan selama 15 hari mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 17 Juli 2024, Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus narkoba.

Dalam rilis digelar dihadiri Forkopimda Kota Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan dari 3 (tiga) Target Operasi (TO) yang ditentukan, pihaknya berhasil menangkap seluruhnya TO itu.

Poto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat di wawancara

“Sebanyak 23 tersangka terdiri dari  21 pengedar,  2 pemakai narkoba berhasil kita amankan berikut barang bukti narkotika. Dari 3 Target Operasi (TO) yang ditentukan kami berhasil menangkap seluruhnya atau 100 persen,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan. Rabu 24 Juli 2024 di aula kantor Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Berlaku Awal Agustus, ASDP Sosialisasikan Penyesuaian Tarif di 29 Lintasan Penyeberangan

Operasi Nila Jaya 2024 ini juga dilaksanakan oleh Polsek Jajaran. Adapun barang bukti  narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.826,65 gram Sabu, 1.680 butir ekstasi dan 7.444 butir obat berbahaya daftar G.

“Dengan barang bukti tersebut kami (polisi) dapat menyelamatkan sebanyak  23.254  orang/jiwa dengan asumsi 1 gram Sabu digunakan lima orang, 1 butir Ekstasi digunakan satu orang dan 1 butir obat berbahaya digunakan satu orang,” bebernya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Memaafkan Nyoman Pengedit Profil Drinya di Wikipedia

Selanjutnya terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahuan 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara  seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” tegas Zain.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya merupakan wilayah lintasan bagi para pelaku jaringan dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Pengajian Rutin MUI Se Kecamatan Cikupa Dan Pengukuhan Pengurus MUI Desa Masa Bhakti 2022-2027

Ia berharap peran seluruh stakeholder baik itu pemerintah daerah maupun Badan Narkoba Nasional (BNN) serta seluruh lapisan masyarakat dapat berjalan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh stakeholder terkait termasuk informasi dari masyarakat hingga kita dapat bersama-sama mengungkap dan menangkap para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah,” pungkasnya.

Penulis: Marhamah
Sumber : Kabid Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Tinjau Tambang Grasberg hingga Luncurkan Teknologi 5G Mining

Berita Utama

Tanpa Rekomtek, Kabel Udara Starlet Dipasang Diam-Diam

TNI/POLRI

Polres Tang Sel Sukses Mengamankan Konser Musik Korea ICE BSD City

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Ratusan Awak Media Penuh Kegembiraan, Warnai Media Gathering Kota Tangerang 2024

Berita Utama

Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara, Gelar Kehormatan Adat Ke Sembilan Jenderal Dudung

Hukum dan Kriminal

Dalam kurung waktu 1 Bulan, 36 Orang Pengedar Narkoba diringkus Polres Metro Jakpus