DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Pemerintah Daerah / Sorotan

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:03 WIB

Miris, Belum Miliki Izin Bangunan Toko Dilahan Tanah Bengko Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang segel tiga bangunan ruko tanpa izin di Melati Raya, RT003, RW003, tepatnya di pinggir jalan Toll Bandara Soetta – Kunciran, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

Tiga bangunan ruko yang diketahui dimiliki atas nama Nainggolan ini dilakukan penyegelan usai petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan.

Baca Juga :  Denpom III/4 Serang melaksanakan Bhakti Sosial ( Baksos )

Namun, dalam prosedur tersebut, pihak pemilik ruko dianggap tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa melakukan penyegelan, Selasa (16/07/2024)

Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang didampingi oleh PPNS, Otong Kosasih, beserta jajaran.

“Bangunannya tidak ada IMB nya jadi kita segel, lalu setelah disegel tidak ada aktivitas,” ungkap Jose, Rabu (17/07) Kemarin.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Dikatakan Jose, pihaknya sempat diundang oleh pemilik ruko untuk datang bertamu ke rumahnya. Namun upaya merayu petugas dari si pemilik ruko tersebut tidak digubris.

“Emangnya Satpol PP anak buahnya Pak Nainggolan, begitu amat!!..Bapak bangunannya gak ada IMB nya jadi disegel ya, jelas ya,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Dedi, Ketua RT003 Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang turut mendampingi “Ini kan tanah bengko (Tanah Khas Desa), tanah khas desa. Waktu itu sih udah ke lurah,” singkatnya.

Baca Juga :  Remisi Khusus Natal 2025, 17 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Pengurangan Masa Pidana

Penulis: Marhamah
Sumber: KJK

Share :

Baca Juga

Berita Utama

HUT Bhayangkara ke-76, Setapak Transformasi Menuju Polri yang Presisi

Berita Utama

Beli Mobil Toyota di GIIAS 2025? Wajib Servis 1 Bulan Pertama, Gratis dan Jadi Syarat Garansi

Berita Utama

Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Penandatanganan Komitmen Bersama Jajaran Pemasyarakatan Secara Virtual

Berita Utama

Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polda Kalteng Ambil Air Suci Pertapaan Tjilik Riwut Dikirim ke Mabes Polri

Berita Utama

Bupati dan Wakil Bupati Tegal Sampaikan Visi Misi di Sidang Paripurna DPRD

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Dalam Rangka HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Gelar Berbagai Lomba

Berita Utama

Luar Biasa! Dalam 1 Hari 28 Penjudi ditangkap Jajaran Polda Jateng

Berita Utama

Presiden Terima Pansel Calon Anggota KPPU 2023-2028 di Istana Bogor