LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:28 WIB

Diduga Masih Ada Aktivitas Kegiatan Open Bo, Kosan Hijau Segera Disegel Permanen

Mediakompasnew.com – Kota Tangerang – Warga RT 03 RW 11, akan geruduk Kosan Hijau Jalan Beringin Raya. Lantaran meskipun telah di segel oleh Satpol PP, aktifitas diduga pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Tetap berjalan, Rabu (01/05/2024)

Kendati telah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, Jumat Lalu 19 April 2024. Penghuni kosan Hijau tetap masih ada dan bahkan ada dugaan praktek prostitusi online tetap berjalan.

Bahkan sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018. Akhirnya warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap kosan tersebut.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Polres Lampung Selatan didukung masyarakat sebagai moral enforcement

Salah seorang warga setempat yang enggan menyebutkan namanya, menjelaskan. Dirinya kerap lalu lalang kelokasi masih ada aja aktivitas berjalan bahkan sering ada tamu yang parkir didepan kendaraannya. Ucapnya.

“Kita sudah laporkan kepada RT dan RW, minta untuk disegel Permanen apabila tidak dilakukan maka kita akan bergerak untuk melakukan tindakan segel sendiri, jelas ini sangat menggangu sekali,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah, Kepala Kecamatan Karawaci, Mahdiar menuturkan. Sebelumnya Pemerintah Kecamatan Karawaci telah melakukan tupoksinya untuk melakukan pengecekan aktifitas kosan tersebut, meminta pemilik untuk melakukan perbaikan pengelolaan dan menyesuaikan perijinan lingkungan dan yang lainnya. karena Tidak ada itikad baik Kecamatan Karawaci Surati ke Satpol PP untuk lakukan penyegelan, tutur Camat Mahdiar, Rabu (01/05/2024).

Baca Juga :  Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

“Saya minta kepada warga jangan berbuat tindakan dahulu. Biar pelanggaran Perda Pemerintah yang akan atasi, Kita buat kembali surat kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk segera lakukan tindakan Segel Permanen atau digembok lokasinya,” katanya.

Kendati sudah disegel oleh satpol PP kota Tangerang, Jumat 19 April 2024 lalu, salah satu penghuni kosan Hijau, inisial B dan S, mengatakan dirinya tidak akan keluar dari sini, kecuali oleh pemiliknya, Hak kita donk siapa yang berani usil, orang kita tidak pernah minta makan orang lain, udah bayar masa di usir, pungkasnya dengan nada lantang.

Baca Juga :  Penggalangan Dana, Untuk Korban Bencana di Tanah Air, DPC HIPMI Gelar Festival Rakyat

Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci dan lokasi tersebut sudah disegel oleh satpol PP Kota Tangerang, lantaran lokasi tersebut. Diduga telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018. (Mar)

Share :

Baca Juga

Banten

Pelaku Spesialis Curas Alfamart Cibuah berhasil di bekuk Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Pemkot Lalui Kesbangpol, BNNK Tangerang Selenggarakan kegiatan Sosialisasi P4GN

Berita Utama

Luapan Sungai Pabolon Merendam Rumah Warga, Tembok Penangkar Buaya Jebol

Berita Utama

Sentuhan Spiritual di Kobong Assyifa: Harapan Baru bagi Warga Binaan untuk Bangkit dan Berubah

Berita Utama

Sekda Ketapang Terima Langsung Audiensi dan Orasi Masyarakat Terkait Permasalahan BBM Besubsidi

Berita Utama

Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Tegal Kota Sidak di SPBU se-Kota Tegal

Berita Utama

Lingkar Puan Deklarasikan Puan Maharani Jadi Presiden 2024

Berita Utama

Kapolresta Deli Serdang Hadiri Kegiatan Musyawarah Resor IV KBPP Polri Kabupaten Deli Serdang