LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:38 WIB

Pj Bupati Tegal Tetapkan Aturan Dalam Kegiatan Berusaha

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengeluarkan surat edaran terkait dengan rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha pada sektor pariwisata di Kabupaten Tegal Selama memasuki Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah Tahun 2024.

Ada beberapa poin utama yang telah diberikan, salah satunya adalah dengan tidak menjalankan usaha/menutup usaha Karaoke, Rumah Bilyar, Rumah Pijat dan Spa selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Persit KCK Koorcabrem 064 Olah Raga Bersama

Kegiatan usaha pada Daya Tarik Wisata, Hotel, Restoran/Rumah Makan/Kafe diharapkan dapat melakukan beberapa penyesuaian pada jam kerja karyawan, jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan agar sesuai dengan prinsip agama islam.

Serta kegiatan yang berkaitan erat dengan Pentas Musik/Live Show akan diperbolehkan selama dilakukan dalam batas kesopanan dan kewajaran hanya sebagai fasilitas Restoran/Rumah Makan/Kafe.

Terkait pengawasan selama jalannya Bulan Suci Ramadhan maka aparat terkait akan bekerjasama dengan Para Pengusaha Pariwisata agar dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran Narkoba di lingkungan Usaha Pariwisatanya
.
Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga
tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan hingga Hari Raya Idulfitri.
Surat edaran ini dibuat demi kebaikan bersama untuk menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa agar dalam pelaksanaannya didukung dengan kondisi lingkungan yang tenang dan nyaman.

Baca Juga :  Datangi DPR RI, FKBPPPN : PNS Harga Mati Dan Mengawal Pansus

Diharapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya pada Bulan Ramadan karena dengan himbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Sumenep Lakukan Kunjungan Demi Pererat Silaturrahmi Ke Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep

Berita Utama

Polsek Candi dan Polresta Sidoarjo Galakan Patroli di Setiap Anjungan Mesin ATM Bersama Masyarakat dan Security

Berita Utama

Respon Cepat dan Berkat Sinyal GPS, Polsek Pakuhaji Ringkus Pelaku Curanmor 9 Kali Beraksi

Berita Utama

Pemdes Jaya Karta Bagikan Bantuan Lansung Tunai Kepada Manfaat

Berita Utama

Presiden Jokowi Sesalkan Terjadinya Pelanggaran HAM Berat di Tanah Air

Berita Utama

Kirab Drumband dan Alusista Korem 064/MY Pukau Ribuan Masyarakat Banten

Berita Utama

SMAN 1 Sindang Adakan IHT Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik

Berita Utama

35 Personil Polres Rohul Periode 1 Januari 2024 Naik Pangkat