LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 5 Februari 2024 - 05:42 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Polsek Jatiuwung menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Baca Juga :  Menkumham Apresiasi dan Ucapkan Terimakasih Pada Pegawai Yang Telah Masuki Masa Purnabhakti

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni, Senin (5/2/2024) pagi WIB.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Melaksanakan Senam Kebugaran Jasmani Bersama Di Perbatasan Papua

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Baca Juga :  Selama 13 Jam, Sertu Bahri Babinsa Koramil 0113/Cibaliung Bersama BPBD, Tagana dan warga Lakukan Pencarian Orang Hilang

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim 0414/Belitung Komunikasi Sosial dengan Aparatur Pemerintah di Kabupaten Belitung

Berita Utama

Jelang Hari Pahlawan, Korem 064/MY Bersihkan TMP Ciceri

Berita Utama

Wujud Terimaksih Kepada Para Guru SDN Di Desa Mekarjaya Dalam Rangka Hari Guru Nasional

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Berita Utama

Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

Berita Utama

Rakernas Asisi Nusantara Ke 1, Tingkatkan Skill di Era Digitalisasi Serta Akan Launching Aplikasi Asisi

Berita Utama

Srikandi Siliwangi Raih Medali Emas di Ajang Orienteering

Berita Utama

SMA Negeri 1 Kabun Telah Melaksanakan Acara Sosialisasi Mengenai Budidaya Ikan Lele Besama Mahasiswa (UNRI)