DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Senin, 5 Februari 2024 - 05:42 WIB

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000.

Polsek Jatiuwung menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000

Tangkap tangan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan tersebut, Polisi mengamankan seorang pria mengaku sebagai penjaga toko berinisial S alias Marko (19).

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Serahkan Bantuan Benih Sayuran Untuk Ketahan Pangan

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.

“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni, Senin (5/2/2024) pagi WIB.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Lepas Pemberangkatan Balik Gratis ke Bekasi

Lanjut Kapolsek, Ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar didapat anggota dalam pemeriksaan tersebut. Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.

Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.

Baca Juga :  Cepat,,,Sigap,,Dan Tanggap Bhabinkamtibmas Desa Bakauheni Bantu Warga Sakit

“Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Donni.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polsek Talun lakukan Tadarus di Bulan Ramadhan

Berita Utama

Tebar Keberkahan, Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Bagikan Takjil ke Masyarakat

Berita Utama

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Jumat Curhat.

TNI/POLRI

Keceriaan Jum’at Berkah, Satgas Yonif 511/DY Keliling Bagikan Sembako Dan Baju Kaos Kepada Masyarakat Di Perbatasan

Banten

Ada Kebocoran Bendungan Pintu Air 10 dan Masuk Musim Kemarau, PDAM Tirta Benteng Gerak Cepat Lakukan Antisipasi

Berita Utama

Soft Opening Brebes Expo dan Pasar Malam Dimulai Harini

TNI/POLRI

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

TNI/POLRI

Pembagian Dana BLT BBM Tahaf 1 Desa Sukadaya Kecamatan Cikulur Lebak Banten