LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Jumat, 5 Agustus 2022 - 05:52 WIB

Penyidik Jangan Takut, Selegram DY Sudah Banyak Korban, Segera Proses dan Kirim ke Pengadilan

Mediakompasnews.Com – Medan – Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, SH meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap dan menahan Selebgram, DY tersangka kasus penipuan dan penggelapan arisan duos, dimana kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Kita sangat menyayangkan tidak ditahannya Selebgram tersebut atau pemilik akun Dinda Duos tersebut karena sudah berstatus tersangka,” ujar Kuasa Hukum Cici, Romy Tampubolon, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Pemdes Banjarsari Cileles Gelar Lomba dan Karnaval Sambut HUT RI Ke-79

Romy menambahkan, dari hasil gelar perkara juga diketahui bahwa tersangka (DY-red) juga dilaporkan korban-korbannya ke Polda Sumut, Polsek Medan Baru, Polres Pelabuhan Belawan dan masih banyak lagi korban-korbannya.

“Kita harap kepada Kapolsek Percut Seituan, penyidik dan Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera menangkap tersangka,” katanya.

Berulangkali, Romy kembali meminta Kapolsek Percut Seituan untuk segera menangkap Selebgram tersangka penipuan dan penggapan arisan duos.

Baca Juga :  Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa, Distribusikan 3.000 Sembako

“Segera tangkap dan tahan, supaya jelas perkara ini. Apakah ini perkara main-main? Pelaku sudah tersangka, waktunya juga sudah lama dari sejak laporan kami, sudah cukup lama,” tegasnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agus Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan dikarenakan tersangka memiliki anak kecil.

“Untuk penahanan tidak dilakukan karena selama pemeriksaan koperatif dan ada pengajuan surat bahwasanya beliau memiliki anak kecil yang harus dirawat. Sedangkan perkara untuk berkasnya tetap kita kirimkan,” tegasnya singkat.

Baca Juga :  Ka SPN Polda Jateng, Tinjau Siswa Latihan Kerja Di Polres Tegal Kota

Sebelumnya, Cici (33) warga Medan Kota terpaksa melaporkan Selebgram, DY karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online Duos. Akibat dari perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Kamis (12/8/2021) lalu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Harapan Lewat Nada, Rutira Band Rilis Single Ketiga “Menanti Pulang”

Berita Utama

Masyarkat Desa Sukaharja Minta Aparat Hukum Polres Lebak Tindak Tegas Oknum Kades dan Pemilik BRILINK BRI Setempat

Berita Utama

Indonesia Menjawab Tantangan Era Digital Economy di Asean dan Global

Berita Utama

Ketua PMI Kab.Pasaman Sabar AS: Kesulitan Darah Selama Ini Menjadi Penderitaan Dan Momok Bagi Masyarakat Yang Membutuhkan

Berita Utama

Warga RW 03 Pasir Leutik Padasuka Cimenyan Bandung Antusias Merayakan HUT Ri ke-77

Berita Utama

Museum Gedung Juang Tambun Gelar Festival Kebudayaan Khas Bekasi 

Berita Utama

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Mengunjungi Dua Anak Korban Kekerasan di Asahan

Bandar Lampung

KSKP Bakauheni Gelar Jumat Curhat, Jalin Sinergitas Dengan Segenap Elemen Stakeholder Pelabuhan Bakauheni