DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Polres Sumenep / Sorotan

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:34 WIB

Perumahan BSA Kolor Geger Kedatangan Team Polda Jatim Dikawal Pasukan Elite (Brimob) Mencari H. Sugianto

Mediakompasnews.Com – Sumenep – Pasukan Elite Brimob Dengan Persenjataan Lengkap Kawal Penyidik Polda Jatim dan Kepala Unit Pidkor. Kepala Unit Pidek Polres Sumenep Mencari Tersangka H. Sugianto | Mafia Properti yang sampai saat ini masih dalam pencarian.

Bumi Sumekar Asri (BSA) digemparkan dengan kedatangan Tim Penyidik Tipikor  Polda Jatim yang didampingi pasukan elite polri Korps Brigade Mobil (Brimob) yang juga didatangkan dari Polda Jatim dengan persenjataan lengkap AK-45 AK-101/102. AK- 2000P lengkap dengan  mobil Truk Tahanan yang sudah dipersiapkan untuk tersangka yang dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga :  Tertunduk dan Menangis Haru, Ketika Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara

Kanit  terbaik bagian pidana ekonomi (PIDEK) Nurul Huda dan Gatot penyidik tipikor polres sumenep juga Hadir di lokasi  ikut mengawal pencarian H. Sugianto yang berlokasi di swalayan Sakinah Bumi Sumekar Asri Kolor Sumenep milik H. Sugianto pada  jam 15.30 Rabu 24/01/2024.

Ditempat yang sama juga hadir Sulaisi abdurrazaq selaku Pengacara H Sugianto, bersama putra laki – laki  H Sugianto. memberikan penjelasan kepada penyidik tentang keberadaan tersangka. Kedatangan Tim Polda Jatim tersebut sedang melakukan pencarian terhadap tersangka H Sugianto yang dinilai tidak kooperatif  tiga kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, yang mana panggilan ketiga dijadwalkan seharusnya hadir pada 10 Januari 2024 yang lalu.

Baca Juga :  Pemerhati Hukum Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Korupsi Proyek BTS 4G! Karena Diduga Korupsi Ini Secara Terstruktur Sistematis dan Masif

H. Sugianto dengan terjeratnya kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 114 miliar tersebut. H Sugianto ditetapkan tersangka dan dua orang lainnya pada 22 November 2023. Yang Sebelumya H. Sugianto sudah melakukan upaya hukum PRA, akan tetapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya 5 Januari 2024 menolak upaya PRA tersebut.

Dan hari ini Kamis 25/01/2024 Penyidik menjadwalkan akan periksa dua tersangka lainnya H Moh Ridwan mantan Kades Cabbiya dan H. Hajar mantan Kasi Pendaftaran BPN Sumenep di Polres Sumenep.

Baca Juga :  Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

Penyidik berharap H Sugianto kooperatif jangan mempersulit keadaan, selama kami belum  melangkah ke tindakan lain yang justru lebih merugikan tersangka maka lebih baik kooperatif, dan jika didapati ada pihak lain yang coba melindungi dan sengaja menghambat penyidikan maka tanggung sendiri akibatnya.

(TURI – TURBO)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bangunan di SDN Rancakelapa 3 Diduga Ajang Korupsi

Berita Utama

Polres Sumenep Bubarkan Aksi Balap Liar, 3 Motor Diamankan

Berita Utama

Pembatalan Sebuah Produk Hukum Harus Selaras Dengan Aturan Hukum

Bandar Lampung

Tradisi Unik Setiap Bulan Suci Ramadhan di Lakukan Warga Lingkungan 06 Sukajaya

Kota Bekasi

Kuasa Hukum dan Warga Penghuni Apartemen KVA, Harap Polres Metro Bekasi Kota Proses Hukum Secara Adil dan Transparan

Berita Utama

50 Ekor Kerbau di Kabupaten Rokan Hulu Riau Tergejala Kearah PMK, Petugas Gabungan Turun

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Batu Bara

Wowww, TMG Gaungkan Suara Agar Bupati, Katua DPRD serta Sekda Kabupaten Batu Diperiksa