Breaking News

Home / Berita Utama / Daerah

Kamis, 25 Januari 2024 - 03:47 WIB

Kawasan Pariwisata Guci dan Cacaban Diprioritaskan Masuk RDTR

Mediakompasnews.com – Kab. Tegal – Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin. Hal tersebut disampaikan (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah saat kunjungannya ke Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Tegal, Selasa (23/01/2024) siang.

RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 ini akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di kawasan pariwisata Guci dan Cacaban.

“Secara data, di Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” kata Agustyarsyah.

Dirinya pun berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik Pemda ini selagi proses pensertipikatan tanahnya berlangsung.

Baca Juga :  Sinergi dan Koordinasi Terpadu Antar Stakeholder, Menjadi Kunci Kelancaran Layanan Natal dan Tahun Baru 2023

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana pensertipikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024 ini. Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan pensertipikatan 297 bidah tanah milik pemda di bulan Januari 2024 ini.

“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap),” jelasnya.

Lebih lanjut Winarto menjelaskan Kabupaten Tegal dengan luas wilayah 87.879 hektare, sekitar 84,9 persen atau 54.488 hektare persilnya telah berhasil dipetakan. Adapun wilayah yang belum terdaftar mencapai 9.652 hektare dan rencananya akan dituntaskan tahun ini.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, DPC SPRI Rohul Kunjungi PN Pasir Pengaraian

“Adapun realisasi pemetaan dan pendaftaran bidang tanah tahun 2023 lalu telah mencakup tanah seluas 8.000 hektare,” uarinya.

Dia mengatakan, realisasi belanja anggaran pelaksanaan program PTSL yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak dan pinjaman dan/atau hibah luar negeri tahun 2023 mencapai 98,12 persen. Angka ini sudah berada di atas rata-rata nasional.

Baca Juga :  Polresta Metro Jakarta Barat Amankan Dua Orang Pemalak Sopir Travel Asal Cilacap

“Realisasi anggaran PTSL tahun 2023 lalu mencapai 98,12 persen. Dan ini sudah di atas rata-rata nasional, meskipun untuk Jawa Tengah, realisasinya rata-rata sudah 99 persen,” pungkasnya. (Met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Desa Gempol Aipda Aris Dianto Laksanakan Monitoring dan Pengamanan Kegiatan Ngabaso

Berita Utama

Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Daerah

Giat Pembinaan SMP Negeri1 Gedangsari.

Berita Utama

Satkamling Kharisma Natar Lamsel Wakili Polda Lampung Lomba Satkamling Tk Mabes Polri

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Daerah

Pondok Psanteren Darul Muttaqin Kampung Silang Empat, Dua Koto Undang Masyarakat Untuk Penyambutan Bulan Suci Ramadhan 1444 H

Berita Utama

Petani Sumbing Mulai Tanam Tembakau

Daerah

Triwulan I 2023, 12 Warga Kalteng Jadi Korban VCS, Curhat ke Humas Polda Kalteng