DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Kamis, 11 Januari 2024 - 08:18 WIB

Polda Riau Ungkap Tindak Pidana Rokok Ilegal, Barang Bekas, dan Kejahatan Siber degan Kerugian Negara Miliyaran Rupiah

Mediakompasnews.Com – Pekanbaru – Pada Kamis (11/1/24) sekira Jam 09.00 Wib, Kapolda Riau Irjen Pol. Mohammad Iqbal bersama Dir Reskrimsus Kombes. Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono mengadakan konferensi pers yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai. Konferensi ini membahas perkara perdagangan rokok ilegal, barang bekas dari luar negeri, dan kejahatan siber di Provinsi Riau.

Dir Krimsus Polda Riau, dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa hari ini mereka merilis tiga perkara besar. Pertama, kasus perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna No. 21 Kel. Labuh Baru Timur Kec. Payung Sekaki. Sebanyak 40 ribu rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita, melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2023 Pasal 43, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 500 juta Rupiah. Dengan pelaku berinisial JES

Baca Juga :  Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Perkara kedua menyangkut perdagangan barang bekas dari luar negeri, yang berhasil dihentikan di jalan Perawang-Siak Kilometer 11 pada awal Januari 2024. Sebanyak 52 karung pakaian bekas dan 146 sepatu bekas berhasil diamankan, melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Larangan Perdagangan Impor Barang-Barang Bekas, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar Rupiah. Dua tersangka berhasil ditangkap berinisial DBS (45) berperan sebagai sopir dan SS (29)

Perkara ketiga adalah kejahatan siber yang melibatkan tersangka berinisial DA alias Donny (39 tahun). Tersangka menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun korban, menyebabkan kerugian finansial bagi para korban.

Hasil kejahatan tersebut, berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda dua, dan aset rumah, telah disita. Polda Riau mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber terkait crypto untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Yonif Raider 300/Bjw Bantu BNPB Dirikan Tenda di Puluhan Sekolah Pasca Gempa Cianjur

Pelaku DA alias Donny (39 tahun) telah melancarkan aksinya semenjak tahun 2017 lalu. Dari DA, polisi menyita barang bukti bernilai fantastis mencapai Rp 5 miliar lebih.

“tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru Riau pekan lalu. Dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua dan sejumlah aset lainnya” Jelas Dir Reskrimsus Kombes. Pol Nasriadi.

“Modus tersangka menyebar link palsu ke seluruh pemilik akun akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkannya ke media sosial Facebook dan Discord. Link palsu tersebut berisi pemberitahuan, peringatan penutupan akun Metamask sehingga korban segera mengganti username dan passwordnya. Ketika ada pemilik akun yang merespon, maka pelaku langsung mendapatkan identitas dan password pemilik akun. Lalu pelaku langsung mencuri seluruh koin crypto di akun tersebut,” sebutnya

Baca Juga :  Hasil Rapat Wilayah Muhammadiyah Banten, IMM Provinsi Banten Meminta Pembangunan PIK 2 Di Hentikan

Kemudian, kumpulan ID dan password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke e-mail penampung milik tersangka. Selanjutnya, mengakses akun korban dengan ID yang telah tersimpan dan mengetahui isi saldo akun tersebut.

“Seluruh saldo tersebut di kirim ke akun Indodax milik tersangka untuk dilakukan pembelian koin Ethereum (ETH). Setelah berhasil mencuri seluruh uang digital dari walllet korbannya, pelaku langsung melakukan trading dan menarik seluruh uang hasil trading itu ke akun miliknya,” bebernya.

Pelaku dijerat Ayat (1) jungcto Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) juncto Pasal 46 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” pungkasnya.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Program Konversi Kompor LPG ke Kompor Induksi Ini Untuk Menekan Angka Impor LPG

Berita Utama

Pembobol Toko Bangunan Milik Warga Lenteng Berhasil Ditangkap Sat Resmob Polres Sumenep

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Berita Utama

Hadiri Silaturahmi Ramadan, Intip Momen Keakraban Prabowo dengan Jokowi dan Empat Ketum Parpol

Berita Utama

Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) Koperasi HPKLI Tegal Mandiri Digelar

Berita Utama

Hadiri Pemakaman Mantan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Wapres Bertolak ke Jepang

TNI/POLRI

Peringati Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Kodim 0414/Belitung Gelar Upacara Ziarah Di TMP Ksatria Tumbang Ganti

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76