DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kota Tegal

Jumat, 5 Januari 2024 - 07:46 WIB

Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jum’at ( 5/1/2024).

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya TPPO, Polres Tegal Kota Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran di Kota Tegal, Polisi Siagakan Unit SAR Air

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Baca Juga :  Talk Show Bersama Radio Anita FM, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Operasi Zebra 2023

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.(met)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Seberat 4,1 Kilo Gram, Personel Polres Tegal Kota Mendapatkan Penghargaan

Kota Tegal

Hewan Kurban di Kabupaten Tegal Terkumpul Sebanyak 1.524 Ekor Sapi dan 4.012 Ekor Kambing

Kota Tegal

Sukseskan OKC 2023, Tim Yankes Polres Tegal Kota Cek Kesehatan Petugas Pospam

Kota Tegal

Terjunkan Unit K-9, Polres Tegal Kota Dalami Kasus Penemuan Mayat Terbungkus Karung

Kota Tegal

Alfamart Beri Bantuan Logistik Kepada Masyarakat Yang Terdampak Banjir di Desa Kaligayam

Kota Tegal

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Tugas, Ini Pesan Kapolres Tegal Kota

Kapolres Tegal

Seorang Pemuda di Kota Tegal Ditemukan Tewas Gantung Diri di dalam Optik

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono Lantik 136 Pejabat Fungsional