LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Kota Tegal

Jumat, 5 Januari 2024 - 07:46 WIB

Maraknya Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Tegal Barat Gelar Sosialisasi

Mediakompasnews.Com – Kota Tegal – Untuk mencegah maraknya penggunaan knalpot brong (tidak standar) pada saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Jajaran Polres Tegal Kota menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kota Tegal, Jum’at ( 5/1/2024).

Seperti yang dilakukan Kapolsek Tegal Barat bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Menyampaikan edukasi sekaligus memasang brosur imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong.

Baca Juga :  DPRD Setujui Empat Raperda Ditetapkan Jadi Perda

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Tegal Kota juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto.

Menurutnya, pemakaian knalpot pada kendaraan itu ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong, maka bisa kita tindak ,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Tegal Kota Terjunkan 240 Personel, Dalam Pengamanan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULLAJ, dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.

Baca Juga :  H+2 Lebaran Idul Fitri, Polres Tegal Kota Perkuat Pengamanan Obyek Wisata

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, juga menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor,” tuturnya.(met)

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

Wali Kota Tegal Hadiri Gala Dinner Bank Central Artha

Kota Tegal

Pj. Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Kota Tegal

Gelar Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Berhasil Mengamankan 4 Pasangan Tidak Sah

Kegiatan TNI

Wawalkot Tegal Hadiri Pembukaan Turnamen Kejurnas Tenis Junior Dandim Cup Tahun 2025

Kegiatan Pelantikan

Anton Prabowo Kembali Pimpin KORMI Kota Tegal

Kota Tegal

Operasi Pekat, Polres Tegal Kota Sita Ratusan Petasan Siap Edar

Kota Tegal

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Muhsolah Baetut Taqwa Slerok Kota Tegal

Kota Tegal

Peringati Hari Ibu, Pj. Wali Kota Tegal Ajak Hargai Perjuangan Para Ibu