LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Kota Tegal

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:07 WIB

KPU Kota Tegal Gelar Sosialisasi Peraturan KPU nomer 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi

Mediakompasnews .com – TEGAL – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Premiere Hotel Kota Tegal, Selasa (28/3/2023).

Turut hadir, Walikota Tegal diwakili Kesbangpol, Setwan DPRD Kota Tegal, Forkopimda, Ketua Parpol sekota Tegal, PPK kecamatan, dan insan media.

Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, SH menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi. Hal ini sebagai tindaklanjut dari mahkamah konstitusi nomer 80 tahun 2022.

Baca Juga :  Jelang Ops Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Latihan Pra Operasi (Latpraops)

“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait dapil dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik.”katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Dan penyelenggara Lies Herawati, S.I.,Pust menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Tegal Terima Penghargaan Atas Dedikasi Dalam Penanganan Kasus Tabrak Lari

Untuk Kota Tegal, Kursi untuk DPRD Kota Tegal berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Tegal Selatan (dapil 2), Tegal barat (dapil 4), Tegal timur (dapil 1) dan Margadana (dapil 3).

Beliau menambahkan untuk dapil kecamatan Tegal Selatan memiliki jumlah kursi (7), Tegal barat (7), Tegal timur (9) dan Margadana (7). DPRD provinsi jateng jumlah kursi 120 kursi dan dppr-ri ada 580 kursi.
Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus. Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Selatan sebanyak 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS dan dapil Tegal timur sebanyak 227 TPS.

Baca Juga :  Resmikan 8 Kota Baru Sekaligus, MyRepublic Merocket Lebih Tinggi 

Dikatakannya, setelah kegiatan ini, juga akan dilaksanakan evaluasi penataan daerah pemilihan (dapil).

Sementara Drs. Thomas Budiono Divisi Sosdiklih dan pengawasan menambahkan, peraturan PKPU tahun 2018 tentang kampanye. Ini perlu disampaikan karena ramai di medsos. Hal ini disampaikan melalui diskusi sekilas tentang kampanye.( Met )

Share :

Baca Juga

Kota Tegal

DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Paripurna Penetapan Bupati Terpilih (Ischak – Khalid) Periode 2025 – 2030

Kapolres Tegal

5 Pelaku Kasus Pengeroyokan Berhasil Diamankan Polres Tegal Kota

Kota Tegal

Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Salurkan Air Bersih Kepada Warga Kelurahan Panggung

Kegiatan Kepolisian

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sumurpanggang dan Tegal Timur Kota Tegal Panen Ikan Lele

Kota Tegal

Bantu Tugas Kepolisian di Masyarakat, 40 Anggota Saka Bhayangkara Ikuti Pelantikan

Kota Tegal

H+2 Lebaran Idul Fitri, Polres Tegal Kota Perkuat Pengamanan Obyek Wisata

Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota, Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Personel ASN Polri

Kegiatan Masyarakat

Satkamling RT 08 RW 04 Kelurahan Tegalsari, Terpilih Mewakili Lomba Tingkat Polda Jateng