Mediakompasnews.com – Kotabaru – Resnakoba Polres Kotabaru Tangkap 15 Paket Jenis Narkotika “Soleh Bin (Alm) Juwitin, Wonosobo, 9 April 1969, Karyawan Swasta” Desa Batu Ampar Kabupaten Tanah Bumbu, alamat saat ini Jalan Kampung Baru Rt. 02/01 Desa Serongga Kelumpang Hilir Kotabaru.
Soleh Bin (Alm) Juwitin diamankan setelah kedapatan bertransaksi jual/beli Narkotika jenis Sabu, berdasarkan laporan, maka Tim Resnarkoba bekerjasama dengan Jajaran Polsek Kelumpang Hilir.
Berhasil ditangkap dikediamannya di Jalan Kampung Baru Rt. 02/Rw. 01, setelah menerima laporan dari Masyarakat, pada saat penangkapan dilakukan tersangka tidak bisa mengelak karena setelah digeladah.
Pihak Resnakoba yang bekerjasama dengan pihak Polsek kedapatan dengan barang bukti dirumahnya ditemukan 15 paket Narkotika yang diduga jenis Sabu, berat Kotor 4,38 gram berat bersih 1,38 dengan barang bukti lainya,
Berdasarkan bukti
4 buah plastik Klip kosong
1 buah timbangan digital
1 buah tempat obat salep
warna orenge
1 buah tempat alat tulis warna
hitam dan
1 buah Hp merk Vivo warna
Silver
Sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2029 Tentang Narkotika, akhirnya diduga Soleh Bin (Alm) Juwitin berdasarkan barang bukti yang ada Pelaku dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, guna Proses Hukum lebih lanjut.
Hum Pol/M. Badrun/Run.