DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Mediakompasnews.com – Kotabaru – Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabaru melakukan Penangkapan pada Abdul Azis Alias Abah Iyah terkait Pencabulan Anak dibawah Umur dengan inisial RA (14). Korban 14 tahun 03 juni 2009, Pelajar SMPN, Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (11/12/23).

Saksi Rahmayani, Ibu rumah tangga, Desa Sungai, D 14 tahun, Ikut Ortu, Kecamatan Kelumpang Selatan dan Muhammad Riyadi 16 tahun, Ikut Ortu Sungai Nipah Rt. 005 Kelumpang Selatan.

Dengan adanya laporan pihak Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabarupun berhasil menangkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial R.A (14). Pelaku atas nama Abdul Aziz Alias Abah Iyah, Wonomulyo 31 Desember 1980, Jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru.

Baca Juga :  Diduga program ketapang desa asem dikorupsi.

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 1016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHP.

Tersangka Abdul Azis Alias Abah Iya, yang beralamat jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sedang ditangani untuk Proses Hukum lebih lanjut

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenpas Banten Resmikan Green House di Rutan Kelas I Tangerang

Dari hasil barang bukti yang didapat,
1. Satu baju hem warna abu-abu
1. Satu Celana lengging warna hitam
1. Celana dalam warna merah
1. BH ( Bra) warna hijau dan
1. Lembar akta lahir an. Rizka Amelia,

Kronologi kejadian terkait pencabulan yang dilakukan pada R.A yaitu dengan cara meraba payudara selanjutnya memasukkan jari dalam kemaluan Korban R.A. sebanyak 3 kali antara November 2023 hingga Desember 2023.

Baca Juga :  Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024 - 2027

Modus hingga terjadinya pencabulan an. R.A pelaku mengajari Korban menyopir, selanjutnya Korban diajak ikut dalam Mobil, tujuan pelaku melakukan pencabulan karena suka dengan korban, usai dari pada itu Pelaku memberikan uang pada korban setelah dicabuli yang ketiga kalinya

Berdasarkan hasil Introgasi awal R.A mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali merasa dicabuli Pelaku, terakhir kalinya korban R.A dicabuli lalu diberi uang oleh Pelaku Abdul Azis alias Abah Iyah, terakhir korban R.A dipesani pelaku jangan diceritakan pada siapapu.

M. Badrun/Run.

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pengurusan Dari Tenaga Kerja Keluar Negri Diduga Melalui Agen

Banten

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Miras Sebanyak 4.664 Botol

Berita Utama

Presiden: Semua Harus Hormati Keputusan Pengadilan

Berita Utama

Tuai Simpati, Polisi Bagikan Makanan Kepada Anak-Anak Perkampungan Citeko

Berita Utama

Pangkalan Utama TNI AL IV Diserbu oleh Musuh dari Berbagai Penjuru  

Berita Utama

DPC Relawan Go Gibran Rohul, Gelar Silaturahim Antar Pengurus Menangkan Prabowo Gibran Ungul Satu Putaran Pasca Pilpres

Berita Utama

Muhtadin Hakiki Calon Kepala Desa Pasir Tanjung No urut 3 Muda Merakyat

Berita Utama

Berbagi Berkah Lebaran Idul Adha, DKM Mesjid Jami Al Haq Bagikan Daging Qurban Sebanyak 8 Ekor Sapi Dan 23 Ekor Kambing