DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 11 Desember 2023 - 06:18 WIB

Tersangka Kasus Pencurian Honda Beat Diamankan Personil Polsek Ujungbatu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (TP Curat) atau pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Pelapor VYN (33), sedangkan RA alias Black (18), Kemudian, Saksi AK (25) dan RS (48),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH, Senin (11/12/2023).

Baca Juga :  Kapolres Lebak pimpin Upacara Sertijab Lima PJU Polres Lebak dan Kapolsek Jajaran

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman Belakang Warung Kopi Langkat Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupeten Rohul, Jumat (15/9/2023) diketahui sekitar Pukul 12.00 Wib.

AKP Sohermansyah SH menjelaskan, Panit 1 Unit Reskrim mendapatkan informasi ada Pelaku Curanmor Honda Beat

Atas hal informasi tersebut, Kapolsek Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH dan Personil lainnya untuk melakukan penyelidikan

Baca Juga :  Anggota Polsek Sajira Polres Lebak Giat Patroli Dialogis Dan Berikan Himbauan

Hingga, Personil Reskrim ujungbatu menemukan diduga Pelaku Curanmor tersebut di Jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu

Lalu kemudian Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung mengamankan diduga Pelaku berinsial RA serta menginterogasinya

“Hingga Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor yang berada di sekitaran Gudang Aqua, bersama kawannya berinisial R,” ungkap AKP Sohermansyah SH.

Baca Juga :  Ganjar: Sunan Gresik Tauladan Utama Hubungan Ulama dan Umara

“Sebelumnya R telah diamankan di Polsek Ujungbatu dalam perkara yang sama,Personil Kami berhasil menemukan Sepeda Motor,” pungkas Kapolsek

“Tersangka kasus Curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup AKP Sohermansyah SH.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Jalan Nuju Kelurahan Bagan Arya Sangat Miris Berlubang dan Becek Serta Licin

Berita Utama

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama ke 22 Pati Polri

Berita Utama

Momentum Sumpah Pemuda, Pemkot Tangerang Gelar Upacara Peringatan sampai Berikan Penghargaan Pemuda Berprestasi

Berita Utama

Kogartap II/Bandung Melaksanakan Gelar Seleksi Calon Komandan Upacara

Berita Utama

Libur Nataru, Polisi Patroli Gunakan Sepeda di Rest Area Pinang Kota Tangerang

Berita Utama

Danrem 064/MY Apresiasi Kepedulian PT Chandra Asri

Berita Utama

Pimpin Ratas Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital, Presiden Dorong Birokrasi Berdampak dan Lincah

Berita Utama

Kedai kopi ki Prabu Ciparahu Hutan kota Sayana Pilihan Sekolah TK/PAUD untuk Belajar Mengenal Alam