Mediakompasnews.com – Sumenep – Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, yang ditangani Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim yang telah memberi tersangkakan HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan tragedi berdarah tepatnya di Desa Paberasan Sumenep.
Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai objek tanah tukar guling yang salah satunya terletak di Desa Paberasan.
Untung saja Kepala Desa Paberasan dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membabat oknum-oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.
Ketika Kepala Desa Paberasan dikonfirmasi atas tragedi tersebut, menyampaikan kepda Mediakompasnews.com bahwa, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi kepercayaan dipilih oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan atau dirampas haknya.
“Tapi walau bagaimanapun saya bersyukur karena warga masih mengikuti atas saran saya, kalau tidak saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi, karena lahan mereka tempat menghidupi keluarganya telah dibajak dan ditanami yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa,” tambahnya.
Sambung Kepala Desa. Saya juga tak habis fikir, ini kan konfilk internal Pemerintah kok bisa melebar keluar dan melibatkan orang luar, seharusnya Kepala Desa Kolor, Talango dan Kepala Desa Cabbiya tidak perlu melibatkan kuasa hukum untuk menuntut haknya yang hilang, seharusnya menyampaikan kepada Bupati, biar Bupati memanggil seluruh pihak yang berkepentingan di internal pemerintah untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. Bukan tiba-tiba datang tanpa kulo nuwun ke Kepala Desa setempat langsung mendirikan posko dan menggarap tanah warga, bukan begitu caranya, itu kan cara-cara premanisme.
Seharusnya datang dulu ke kantor Desa Paberasan, menyodorkan bukti sertifikat, kemudian pihak Desa mengevaluasi kebenaran sertifikat, asal usul peralihan hak, dicocokkan dengan buku Desa, kalau memang benar prosedurnya munggo biar desa yang menjebatani kepada warga. Tapi perlu digaris bawahi bahwa bahwa pada saat proses tukar guling di tahun 1997 masa itu dijabat oleh Pj Kepala Desa yanitu SAMSI, yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Desa Paberasan.
“Sedang Pejabat Kepala Desa tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, dan bahkan Pj Kepala Desa pada masa itu tidak memegang Buku Desa, wajar saja obyek TKD di Desa Paberasan dimanipulasi sebagai Tanah Negara,” ujarnya.
Dilain kesempatan, matan Kepala Desa Poje H Abd Aziz yang menjabat selama tiga periode dari tahun 2002 s/d 2020, menyampaikan kepada Media Kompasnewscom.
“Saya tidak mau komentar semua sudah saya sampaikan ke penyidik Polda Jatim, penyidik lebih tahu dan menurut saya mereka sudah benar menetapkan tersangka, saya tidak mau bicara banyak yang intinya penerbitan sertifikat tukar guling tanah percaton yang obyek tukar gulingnya di Desa Poje itu penuh rekayasa, dan buktikan selama saya menjabat 2002-2020 tidak akan terbit SPPT atas sertifikat tersebut, karena saya tau sertifikat tersebut bermasalah, gak tau setelah saya,” pungkasnya.
(TURI TURBO)