DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Sabtu, 9 Desember 2023 - 13:20 WIB

Bongkar Kebenaran Fakta Proses Tukar Guling Tanah Kas Desa Yang Geger di Masyarakat Sumenep

Mediakompasnews.com – Sumenep – Kasus tukar guling Tanah Kas Desa Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep, yang ditangani Unit IV Subdit III Direskrimsus Polda Jatim yang telah memberi tersangkakan HS 63 tahun, MH 78 tahun, dan MR 70 tahun, hampir saja mengakibatkan tragedi berdarah tepatnya di Desa Paberasan Sumenep.

Masalahnya Kepala Desa Cabbiya, Kepala Desa Kolor dan Kepala Desa Talango memberikan mandat kepada kuasa hukumnya untuk menguasai objek tanah tukar guling yang salah satunya terletak di Desa Paberasan.

Untung saja Kepala Desa Paberasan dengan penuh kebijaksanaan cepat tanggap segera turun tangan ke lokasi, karena warga Desa Paberasan yang merasa haknya dirampas telah mempersiapkan diri untuk membabat oknum-oknum yang menggarap tanah mereka, tanpa memperhitungkan resikonya.

Ketika Kepala Desa Paberasan dikonfirmasi atas tragedi tersebut, menyampaikan kepda Mediakompasnews.com bahwa, “Kami selaku Kepala Pemerintah Desa yang diberi kepercayaan dipilih oleh rakyat Paberasan berprinsip, tegap berdiri paling depan, jika ada masyarakat kami dirugikan atau dirampas haknya.

“Tapi walau bagaimanapun saya bersyukur karena warga masih mengikuti atas saran saya, kalau tidak saya tidak bisa membayangkan apa yang terjadi, karena lahan mereka tempat menghidupi keluarganya telah dibajak dan ditanami yang mengatasnamakan kuasa hukum tiga Desa,” tambahnya.

Sambung Kepala Desa. Saya juga tak habis fikir, ini kan konfilk internal Pemerintah kok bisa melebar keluar dan melibatkan orang luar, seharusnya Kepala Desa Kolor, Talango dan Kepala Desa Cabbiya tidak perlu melibatkan kuasa hukum untuk menuntut haknya yang hilang, seharusnya menyampaikan kepada Bupati, biar Bupati memanggil seluruh pihak yang berkepentingan di internal pemerintah untuk membahas dan mencari jalan keluarnya. Bukan tiba-tiba datang tanpa kulo nuwun ke Kepala Desa setempat langsung mendirikan posko dan menggarap tanah warga, bukan begitu caranya, itu kan cara-cara premanisme.

Baca Juga :  Pangdam III/Siliwangi Bersama Danrem 063/SGJ Dampingi Presiden Jokowi Kunker ke Balai Benih Padi Subang

Seharusnya datang dulu ke kantor Desa Paberasan, menyodorkan bukti sertifikat, kemudian pihak Desa mengevaluasi kebenaran sertifikat, asal usul peralihan hak, dicocokkan dengan buku Desa, kalau memang benar prosedurnya munggo biar desa yang menjebatani kepada warga. Tapi perlu digaris bawahi bahwa bahwa pada saat proses tukar guling di tahun 1997 masa itu dijabat oleh Pj Kepala Desa yanitu SAMSI, yang sebelumnya menjabat selaku Sekretaris Desa Paberasan.

“Sedang Pejabat Kepala Desa tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, dan bahkan Pj Kepala Desa pada masa itu tidak memegang Buku Desa, wajar saja obyek TKD di Desa Paberasan dimanipulasi sebagai Tanah Negara,” ujarnya.

Dilain kesempatan, matan Kepala Desa Poje H Abd Aziz yang menjabat selama tiga periode dari tahun 2002 s/d 2020, menyampaikan kepada Media Kompasnewscom.

“Saya tidak mau komentar semua sudah saya sampaikan ke penyidik Polda Jatim, penyidik lebih tahu dan menurut saya mereka sudah benar menetapkan tersangka, saya tidak mau bicara banyak yang intinya penerbitan sertifikat tukar guling tanah percaton yang obyek tukar gulingnya di Desa Poje itu penuh rekayasa, dan buktikan selama saya menjabat 2002-2020 tidak akan terbit SPPT atas sertifikat tersebut, karena saya tau sertifikat tersebut bermasalah, gak tau setelah saya,” pungkasnya.

(TURI TURBO)

Baca Juga :  Atlit Taekwondo Kota Tegal Raih 4 Mendali Dalam Ajang Popda Tingkat Karesidenan Pekalongan 

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terima Komnas Perempuan, Presiden Dukung Implementasi UU TPKS

Berita Utama

Presiden Jokowi: Butuh Kolaborasi dalam Pembangunan Bangsa

Berita Utama

Maulid Nabi Muhammad SAW,Pemkab Adakan Tabligh Akbar Bersama Masyarakat

Berita Utama

Tanah Anda Belum Bersertifikat? BPN Banten Siap Melayani Anda

Berita Utama

Presiden ke Kaltim Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Tinjau Proyek Tol IKN

Berita Utama

Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Batu Bara

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir, MAp Usulkan Pembangunan SMA Negeri di Kecamatan Laut Tador

Berita Utama

Ratusan Orang Tumpah Ruah Dalam Acara Mandi Balimau Di Sungai Rokan